FPRM Aceh: Tangkap Bandar Judi Online

Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, mendesak pihak Kepolisian Polda Aceh menindak tegas praktek judi online

Editor: bakri
KAPOLRES Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Wakapolres Lhokseumawe Kompol Imam, dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menggelar dua tersangka terkait kasus judi online 

LANGSA - Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, mendesak pihak Kepolisian Polda Aceh menindak tegas praktek judi online yang kian subur di wilayah Kota Langsa, terutama otak pengendali sekaligus bandar judi online sejenis Spbo Bet dan lainnya yang kini marak di Kota Langsa.

“Akibat maraknya judi online ini, tidak sedikit masyarakat menjadi korban. Bukan orang dewasa saja, bahkan yang lebih parah lagi kini pecandu judi online di tingkat pelajar yang semakin mengkhawatirkan,” kata Ketua FPRM, Nasruddin, Selasa (19/6).

Menurut Nasruddin, menjamurnya perjudian online sejak berapa tahun terakhir di Kota Langsa ini karena aparat hukum membiarkan aktivitas judi online tersebut. “Mustahil polisi tidak tahu siapa yang mengendalikan judi online ini, karena hampir semua warga Langsa tahu, dan mustahil polisi tidak tahu pelaku yang mengendalikan judi online ini, yaitu warga keturunan berinisial AQ dan kerabat-kerabatnya,” sebutnya.

Dari hasil judi online itu, oknum warga keturunan ini pun berhasil mengembangkan usaha cafe/rumah makan dan pusat kebugaran berlantai dua di Jalan Lilawangsa Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Melalui asset gedung mewah itu, mungkin sudah ada celah pihak berwajib untuk menelusuri praktek pencucian uang oknum warga keturunan dimaksud. Karena menurut Nasruddin, mustahil dengan hanya satu usaha rumah makannya itu, dia bisa membangun fasilitas bernilai puluhan miliar dengan status hak milik.

“Kami mendesak pihak berwajib menindak tegas dengan menutup usaha judi online di Kota Langsa yang kini sangat mengkhawatirkan ini. Judi online ini tidak jauh berbeda dengan narkoba, merusak moral dan masa depan genersi bangsa, dan memiskinkan banyak orang,” ujar Nasruddin.

Ketua FPRM, Nasruddin menambahkan bahwa praktek judi online ini, selain melanggar hukum dan dilarang negara, juga melemahkan penerapan syariat Islam di Kota Langsa dan di Aceh umumnya. Untuk itu Pemko dan Kepolisian harus bersinergi menindak tegas praktek judi online tersebut.

“Kami harap jangan ada lagi pembiaran praktek haram judi online di Kota Langsa. Hal ini perlu disikapi segera untuk menyelamatkan generasi bangsa dari perilaku menyimpang,” tutup Nasruddin.(zb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved