DPRK Tetapkan 5 Anggota KIP Banda Aceh, Ini Orangnya
Kelima anggota KIP itu merupakan hasil seleksi yang dilakukan tim penjaringan dan Komisi A DPRK Banda Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal I Banda
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRK Banda Aceh menetapkan lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat periode 2018-2023 melalui rapat paripurna di Gedung DPRK, Senin (25/6/2018).
Penetapan anggota KIP tersebut disepakati oleh 19 dari 30 anggota dewan yang hadir.
Kelima anggota KIP itu merupakan hasil seleksi yang dilakukan tim penjaringan dan Komisi A DPRK Banda Aceh.
Juru Bicara Komisi A DPRK Banda Aceh, Irwansyah saat menyampaikan laporan hasil seleksi menyatakan, penetapan kelima anggota KIP Banda Aceh yang baru itu setelah dilakukan fit and proper test oleh Komisi A.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan perangkingan.
Adapun kelima anggota KIP yang baru adalah Indra Milwady, Yushadi, Yusri, Muhammad AH, dan Hasbullah.
Baca: Kisah Harry Moekti, Dari Rocker Hijrah ke Panggung Dakwah, Dihantui Kegelisahan di Puncak Karir
Baca: Rayakan Momen Bersejarah Dibolehkan Mengemudi Mobil, Perempuan Arab Saudi Turun ke Jalan
Baca: Lagi! Pesawat Trigana Air Ditembak di Bandara Kenyam Papua, Pilot Terluka dan Masuk Rumah Sakit
Sementara yang lulus cadangan adalah Irsal Ambia, Hidayat, Hamdan, Fadli, dan Destika Gilang Lestari.
Sebelumnya, kata Irwansyah, ada 73 peserta yang mendaftar sebagai calon anggota KIP Banda Aceh.
Sebanyak 72 orang lulus administrasi. Sementara yang mengikuti tahapan seleksi hanya 71 orang.
Adapun seleksi yang diikuti adalah seleksi ujian tulis, psikotes, kesehatan dan narkoba, uji mampu baca Alquran serta wawancara.
Dari seleksi itu dipilih 15 nama untuk diserahkan ke Komisi A guna mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk menentukan lima nama.(*)