Ridwan, Pelaku Pembunuh Asun Sekeluarga Tertunduk Saat Sidang
Pembunuhan terjadi karena terdakwa sakit hati dengan korban setelah korban mengeluarkan kata-kata yang tidak bisa diterima Ridwan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap Tjie Sun alias Asun sekeluarga di pengadilan setempat, Selasa (26/6/2018).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan berkas dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh dengan terdakwa Ridwan Alias Iwan (22), yang tak lain anak buah korban sendiri.
Pada sidang itu, Ridwan didampingi pengacaranya, Ramli Husen SH Cs. Ramli merupakan pengacara yang ditunjuk oleh pengadilan karena Ridwan yang menghadapi kasus dengan ancaman hukuman berat tidak ada pengacara.
Ridwan yang duduk dibangku pesakitan menggenakan rompi tahanan dan peci rajut.
Selama persidangan, Ridwan tampak lebih banyak tertunduk di hadapan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto SH MH.
Pada sidang itu, JPU Ricky Febriandi SH, Mursyid SH dan Ibsaini SH menjelaskan kronologis pembuhan sadis yang dilakukan terdakwa terhadap Asun bersama istri dan putranya, Minarti (39) dan putra mereka, Calliestos NG (8).
Kejadian itu terjadi di dalam rumah toko (ruko) yang juga sebagai gudang barang grosir milik korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (5/1/2018) sekira pukul 14.30 WIB.
Baca: BREAKING NEWS - Pembunuh Asun Sekeluarga di Gampong Mulia Disidangkan
Pembunuhan terjadi karena terdakwa sakit hati dengan korban setelah korban mengeluarkan kata-kata yang tidak bisa diterima Ridwan.
Kejadian itu berawal ketika Asun memanggil Ridwan yang sedang menurunkan kotak kardus untuk mengambil kain tapi tidak disahutnya.
Baca: POPULER - Masih Untung Sangaji, Kisah Cewek Kos Tetangga Asun, hingga Gempa Menggoyang Aceh
"Pada saat itu terdakwa tidak menjawab panggilan Tjie Sun alias Asun (korban) dikarenakan hanya tinggal beberapa kotak kardus lagi yang harus terdakwaa turunkan dari mobil colt diesel," baca Ricky.
Kemudian, Asun kembali memanggil terdakwa dengan perkataan, "Wan... Cepat, ligat sikit kau, lambat kali kau, tidak jelas, pukimak kau".
Setelah mendengar perkataan Asun tersebut, terdakwa Ridwan merasa sakit hati dan emosi dan langsung menjumpai Asun yang sedang mengelap genangan air dilantai ruang belakang di dekat mesin sanyo (mesin air) dengan posisi jongkok dan melakukan pembunuhan. (*)