Breaking News

VIDEO - Jaksa Tahan Manajer Kebun PT SPS Nagan Raya

Dari tiga terdakwa baru satu orang yang telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjani eksekusi badan sebagaimana pusan MA.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Amirullah
Kejaksaan Negeri Nagan Raya Senin (25/6/2018) siang menahan satu terdakwa III Anas Muda Siregar yang terbukti bersalah dalam kasus pembakaran lahan di kawasan Darul Makmur pada tahun 2012 silam seluas 70 hektar lebih. 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri Nagan Raya Senin (25/6/2018) siang menahan satu terdakwa III Anas Muda Siregar yang terbukti bersalah dalam kasus pembakaran lahan di kawasan Darul Makmur pada tahun 2012 silam seluas 70 hektar lebih.

Pada Senin siang, dari tiga terdakwa baru satu orang yang telah memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjani eksekusi badan sebagaimana pusan MA terhadap PT Surya Panen Subur (PT SPS).

Anas Muda Siregar merupakan Kepala Kebun Seunaam di PT SPS saat datang ke Kejakjasaan Negeri Nagan Raya didampingi dua pengacaranya, yaitu Kuasa hukum, Ronni Janis, SH dan Indis Kurniawan SH.

Baca: Bendungan Krueng Pase Kritis

Baca: VIDEO - Polisi Tangkap Komplotan Maling di Mess Karyawan PT Semen Indonesia Aceh

Baca: Mengoptimalkan Profit Bank Syariah

Sedangkan dua orang lainnya yaitu terdakwa I Ir Eddy Sutjahyo Busiri sebagai Direktur PT SPS, terdakwa II Ir Marjan Nasution sebagai Administrator PT SPS belum bisa memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalani hukuman lantaran dalam ondisi sakit.

Sementara pihak Kejaksaan Nagan Raya baru bisa mengeksekusi satu orang terdakwa yaitu Anas Muda Siregar.

Sebelum terdakwa dibawa ke Lembaga Permaasyarakatan (Lapas) kelas II B di Meulaboh, terlebih dahulu terdakwa dilakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya yang dibawa menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved