Gubernur Rencana Hadiri Interpelasi DPRA
Gubernur Irwandi Yusuf berencana akan menghadiri rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan
BANDA ACEH - Gubernur Irwandi Yusuf berencana akan menghadiri rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan jawaban Gubernur Aceh terhadap hak interpelasi DPRA yang akan berlangsung Kamis (28/6) hari ini di DPRA. Ini rapat paripurna kedua yang digelar legislatif setelah rapat paripurna pertama pada awal April lalu gagal, karena absennya Gubernur Aceh lantaran sedang umrah.
Informasi terkait rencana Gubernur Irwandi akan menghadiri rapat paripurna DPRA itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (27/6). Namun, kata SAG, jika Gubernur Irwandi berhalangan, maka akan dia tugaskan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mewakilinya.
“Gubernur Irwandi Yusuf merencanakan hadir untuk memberikan jawaban terhadap hak interpelasi DPRA. Tapi, apabila Gubenur Irwandi berhalangan atau ada agenda lain yang lebih urgen, beliau akan menugaskan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mewakilinya,” kata SAG.
SAG mengatakan, Gubernur Irwandi Yusuf menilai penting untuk menghadiri rapat paripurna istimewa hari ini, karena setiap anggota DPRA dapat mengajukan pertanyaan atas penjelasan yang akan dia berikan. “Pak Gubernur menilai penting rapat paripurna istimewa ini, namun jika diwakili Pak Wagub pun tidak akan mengurangi substansi dan esensinya,” kata SAG.
Hal tersebut, lanjut SAG, sesuai dengan Qanun Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Pada Pasal 9 ayat (2) qanun itu disebutkan, gubernur menugaskan wakil gubernur untuk mewakilinya, apabila tidak dapat hadir untuk memberikan penjelasan terhadap permintaan keterangan anggota DPR Aceh.
Selain rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan jawaban Gubernur Aceh terhadap hak interpelasi DPRA, hari ini DPRA juga menggelar rapat paripurna istimewa penyerahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun 2017. Rapat paripurna istimewa interpleasi digelar pukul 09.00 WIB, sedangkan penyerahan pertanggugjawaban pada pukul 14.00 WIB.
Terkait Rapat Paripurna Istimewa DPRA itu, SAG mengatakan, Gubernur Irwandi bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) sedang mengkaji tingkat urgensinya. Menurut SAG, penyerahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2017 telah dilakukan secara tertulis melalui Sekretaris DPRA pada 31 Mei 2018.
Menurut SAG, bila merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah-- sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 320--penyerahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak diatur dalam suatu rapat paripurna istimewa DPRD.
“Relevansi dan urgensinya rapat istimewa paripurna penyerahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2017 itu perlu dikaji secara hati-hati agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian Saifullah Abdulgani. (dan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/saifullah-abdulgani_20180602_144606.jpg)