Aceh Selatan Berpotensi PSU
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Aceh Selatan
* Ada Pemilih Memilih di Dua TPS Berbeda
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Aceh Selatan karena adanya pemilih yang memilih tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya.
“Aceh Selatan, pemilih memilih pada dua TPS yang berbeda, ini berpotensi dilakukan PSU,” kata Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, di kantor Bawaslu.
Selain di Aceh Selatan, Bawaslu juga merekomendasikan PSU di beberapa daerah lain, yaitu di Provinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya. Hal ini dikarenakan adanya 681 surat suara pemilihan gubernur dan bupati yang telah tercoblos.
Dugaan pelanggaran juga terjadi di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak. Ditemukan adanya jumlah surat suara yang telah digunakan dengan jumlah pemilih yang datang untuk mencoblos. Selain itu, dugaan pelanggaran terdapat di Provinsi Palangka Raya, karena adanyapemilih yang tidak menggunakan hak pilih.
Ditangani Panwaslih
Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan mulai mengusut temuan dugaan pelanggaran pada Pilkada Aceh Selatan. Temuan tersebut berupa dugaan pencoblosan lebih dari satu kali di lokasi berbeda oleh orang yang diduga sama.
“Kasus dugaan pencoblosan lebih dari satu kali di lokasi berbeda terjadi di TPS 1 Blang Kuala dan TPS 1 Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek. Kasus ini masuk ancaman dugaan Tindak Pidana Pemilihan,” kata Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Hendra Saputra SSos I, kepada Serambi, Jumat (29/6).
Hendra yang pada saat itu turut didampingi dua komisioner Panwaslih Aceh Selatan lainnya, Suherdi SPdi dan Supriadi SH, mengatakan, jika nanti memang terbukti adanya pelanggaran, hal itu tetap tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada.
“Kalau pun terbukti, tidak mungkin pemilihan ulang, yang ada pemungutan suara ulang di TPS yang bersangkutan dan perhitungan suara ulang. Jadi bukan Pilkada ulang,” ujarnya.
Menurut Hendra, tidak cukup alasan pihaknya merekomendasi pelaksanaan Pilkada ulang karena
tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diuraikan dalam PKPU No 8 2018, Pasal 59 Ayat 2.
Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018, Pasal 59 Ayat (2) Poin d, dijelaskan: Lebih dari satu orang pemilih menggunakan hak pilih, lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Poin e: Lebih dari satu orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilihmendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
“Nah kasus di Meukek ini masuk dugaan tindak pidana pemilihan, karena memilih di dua TPS yang berbeda. Jadi tidak ada Pilkada ulang. Jikapun ada pemungutan suara ulang itu hanya di TPS yang bersangkutan,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan, dugaan pemilih ganda terjadi di TPS 1 Gampong Blang Kuala dan TPS 1 Labuhan Tarok oleh orang yang diduga sama itu saat sudah ditangani di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdum).
“Sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan apabila seseorang pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali baik di TPS yang sama ataupun di TPS berbeda, diancam hukuman minimal 36 bulan kurungan penjara dan maksimal 108 bulan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Hendra, pihaknya masih dalam tahap memintai klarifikasi sebelum menyatakan dugaan tersebut benar. Dia menambahkan, secara aturan, Panwas diberi waktu lima hari untuk mengkaji kasus dugaan pelanggaran tersebut. Secara keseluruhan, sesuai regulasi, tim bekerja selama 21 hari hingga tahap penuntutan.
“Apabila setelah kita kumpulkan bukti bukti benar yang mencoblos dua kali ini orang yang sama, maka Panwas akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakkumdu untuk melanjutkan ke proses penuntutan pidana,” pungkasnya.(tz)