Bupati: Pertumbuhan Naik
Menanggapi sorotan anggota dewan, Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH MKn mengatakan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Tamiang
Menanggapi sorotan anggota dewan, Bupati Aceh Tamiang, Mursil SH MKn mengatakan, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Aceh Tamiang dalam tiga tahun terakhir cenderung naik. Pada tahun 2014 pertumbuhan sebesar 3,76 persen, tahuan 2015 sebesar 3,99 persen, dan tahun 2016 sebesar 4,24 persen. Data tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Aceh Tamiang terus bergerak naik, dengan kontribusi terbesar sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Menurut Bupati, pertumbuhan ekonomi Tamiang masih ditopang oleh usaha besar yang ditandai dengan tingginya angka pengangguran sebesar 14,03 persen. Oleh karena itu, pihaknya akan memfokuskan untuk meningkatkan ekonomi karakyatan dengan menguatkan usaha industri kecil menengah dan koperasi serta usaha rakyat di bidang pertanian.
Mengenai BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, mengacu pada UU RI nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM pada BPJS Ketenagkerjaan meliputi tenaga harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
“Tanda bukti pembayaran iuran kepesertaan merupakan salah satu persyaratan pengamprahan belanja oleh pihak kontraktor sesuai peraturan yang berlaku. Mekanismenya, pemberi kerja menyetor iuran keikutsertaan JKK dan JKM pekerjanya langsung ke BPJS Ketenagkarjaan di Langsa, tidak dipungut dan disetorkan oleh Pemkab Tamiang,” ujarnya.
Jika ada klaim yang tidak dibayar atau dipersulit oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka pihaknya akan meneruskan masalah ini ke BPJS Ketenagakerjaan. “Setiap pekerja yang mengikuti program JKK dan JKM, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi klaim yang diajukan jika terjadi kecelakaan kerja,” tandasnya.(md)