Sertifikat Mampu Baca Quran Tetap Wajib
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Lhokseumawe, Drs Rusli MM, menegaskan, sertifikat mampu baca Alquran tetap wajib
LHOKSEUMAWE – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Lhokseumawe, Drs Rusli MM, menegaskan, sertifikat mampu baca Alquran tetap wajib dilampirkan oleh calon pelajar yang hendak mendaftar ke SMP sederajat di wilayah Lhokseumawe.
“Jadi, tidak benar bila ada yang menyatakan tidak diwajibkan lagi sertifikat mampu baca Quran bagi calon pelajar. Itu masih wajib sampai sekarang,” ujarnya via telepon kepada Serambi di Lhokseumawe, Jumat (29/6) sore mengklarifikasi
pernyataan anggota DPRK Lhokseumawe, M Hasbi, seperti diberitakan harian ini kemarin.
Menurut Rusli, pihaknya tetap komit terhadap aturan tersebut. Apalagi, lanjutnya, hal itu merupakan kebijakan daerah yang sangat bagus sehingga harus terus dipertahankan.
Seperti diberitakan kemarin, Anggota DPRK Lhokseumawe, M Hasbi SSos MSM, menyatakan, pihaknya beberapa hari lalu mendapat informasi bahwa sertifikat mampu baca Alquran bukan lagi menjadi kewajiban bagi calon pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMP di wilayah Lhokseumawe.
Hal itu sempat diakui Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe, Ibrahim, saat dihubungi Serambi via telepon. Menurut Ibrahim, kini untuk mengetahui tingkat kemampuan membaca Alquran seorang calon pelajar, akan dites langsung di sekolah tempat mereka mendaftar.(bah)