Breaking News

Sertifikat Mampu Baca Quran Tetap Wajib

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Lhokseumawe, Drs Rusli MM, menegaskan, sertifikat mampu baca Alquran tetap wajib

Editor: hasyim
Calon anggota KIP yang telah lulus seleksi ujian tulis sejak Selasa sampai Kamis mengikuti seleksi wawancara, kemampuan membaca Al Quran dan tes psikologi di gedung DPRK Bireuen, Rabu (23/5/2018) 

LHOKSEUMAWE – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Lhokseumawe, Drs Rusli MM, menegaskan, sertifikat mampu baca Alquran tetap wajib dilampirkan oleh calon pelajar yang hendak mendaftar ke SMP sederajat di wilayah Lhokseumawe.

“Jadi, tidak benar bila ada yang menyatakan tidak diwajibkan lagi sertifikat mampu baca Quran bagi calon pelajar. Itu masih wajib sampai sekarang,” ujarnya via telepon kepada Serambi di Lhokseumawe, Jumat (29/6) sore mengklarifikasi

pernyataan anggota DPRK Lhokseumawe, M Hasbi, seperti diberitakan harian ini kemarin.

Menurut Rusli, pihaknya tetap komit terhadap aturan tersebut. Apalagi, lanjutnya, hal itu merupakan kebijakan daerah yang sangat bagus sehingga harus terus dipertahankan.

Seperti diberitakan kemarin, Anggota DPRK Lhokseumawe, M Hasbi SSos MSM, menyatakan, pihaknya beberapa hari lalu mendapat informasi bahwa sertifikat mampu baca Alquran bukan lagi menjadi kewajiban bagi calon pelajar yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMP di wilayah Lhokseumawe.

Hal itu sempat diakui Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe, Ibrahim, saat dihubungi Serambi via telepon. Menurut Ibrahim, kini untuk mengetahui tingkat kemampuan membaca Alquran seorang calon pelajar, akan dites langsung di sekolah tempat mereka mendaftar.(bah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved