Berita Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Dapat Rp 1,8 M dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Opsen PKB adalah pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Editor: mufti
For Serambinews.com
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Lhokseumawe, M Maxalmina SHi MH. 

“Kita sedang meminta petunjuk dari pimpinan guna menindaklanjuti hal ini, agar kedepannya ada aturan yang mengikat agar kendaraan operasional perusahaan harus menggunakan pelat BL,” MAXALMINA, Asisten I Setdako Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemko Lhokseumawe berhasil memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) Rp 1,8 miliar dari Opsen PKB. Opsen PKB adalah pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dalam kaitan tersebut, Pemko meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Lhokseumawe agar menggunakan mobil pelat BL. Karena pajak kendaraan merupakan salah satu sektor yang sangat strategis dalam upaya mendongkrak PAD.

Asisten I Setdako Lhokseumawe, M Maxalmina SH MH, mengatakan, penerimaan dari Opsen PKB itu diperoleh terhitung dari Januari-September 2025. "Jadi Opsen PKB merupakan salah satu potensi besar untuk menambah PAD Kota Lhokseumawe," katanya kepada Serambi, Minggu (5/10/2025).

Meski demikian, ia mengaku kalau masih banyak kendaraan milik warga Lhokseumawe yang masih menggunakan pelat dari luar Aceh, sehingga pihaknya mengimbau warga agar segera beralih ke pelat BL. "Ini hanya bersifat imbauan," tegasnya.

Maxalmina mengaku telah membuat beberapa baliho dan spanduk yang disebarkan di sejumlah titik stategis di Kota Lhokseumawe dalam rangka mengajak dan mengimbau warga beralih ke pelat BL.

Khusus kepada perusahaan yang menggunakan kendaraan operasional pelat non-BL, pihaknya mengeluarkan perintah tegas, agar segera mengalihkan pelat kendaraannya ke BL. “Saya meminta agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Lhokseumawe dan masih menggunakan kendaraan dengan pelat luar Aceh untuk segera beralih ke BL,” tegasnya.

Agar hal ini dapat dipatuhi oleh pihak perusahaan, dia menilai perlu adanya satu aturan yang mengikat. Aturan tersebut cukup penting karena akan dapat meningkatkan PAD Lhokseumawe, khususnya dari Opsen PKB

"Kita sedang meminta petunjuk dari pimpinan guna menindaklanjuti hal ini, agar kedepannya ada aturan yang mengikat agar kendaraan operasional perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Lhokseumawe harus menggunakan pelat BL," ujar Maxalmina.(bah)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved