Breaking News

Dinilai Beri Dampak Negatif Hingga Jadi Aplikasi Terpopuler, Ini Fakta Menarik Tik Tok

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Tik Tok terhitung pada Selasa (3/7/2018).

Editor: Fatimah
Tribunnews.com/Kolase

SERAMBINEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari aplikasi video musik yang tengah populer di Indonesia, Tik Tok.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Tik Tok terhitung pada Selasa (3/7/2018).

Aplikasi ini memang masih bisa diunduh tetapi seluruh kontennya tak bisa dilihat.

 
Menkominfo Rudiantara, pemblokiran ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPS) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca: Fakta Kegilaan Pablo Escobar Si Raja Kokain, Bakar Uang Untuk Bahan Bakar Penghangat Putrinya

Rudiantara mengatakan bahwa pemblokiran Tik Tok bersifat sementara.

Kominfo mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar aplikasi video musik itu bisa aktif kembali.

Berikut 5 fakta menarik pemblokiran aplikasi Tik Tok seperti dilansir Tribunstyle.com dari berbagai sumber, Rabu (4/7/2018).

1. Aplikasi Gratis Terpopuler

Sebelum diblokir Kominfo, Tik Tok telah diunduh 1.580.000 kali oleh user.

Tik Tok masuk dalam jajaran aplikasi gratis teratas atau terpopuler.

Aplikasi ini menduduki posisi kedua setelah Hago dan di atas Facebook Lite.

Komentar netizen sejak Selasa (3/7/2018) sore, mengeluhkan aplikasi ini tak bisa diakses.

2. Petisi Blokir Tik Tok

Tuntutan masyarakat kepada Kominfo tuk memblokir Tik Tok telah bergulir sejak lama.

Tuntutan itu digulirkan lewat sebuah petisi berjudul 'Blokir Aplikasi Tik Tok' yang diunggah di situs Change.org sejak 12 Maret 2018.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved