OTT KPK di Aceh
MaTA: OTT Ini Akumulasi dari Massifnya Korupsi di Aceh
"Sudah sangat lama kita minta ke KPK agar Aceh masuk wilayah penindakan," kata Alfian kepada Serambinews.com
Penulis: Yocerizal | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koordinator Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (03/07/2018), merupakan akumulasi dari massifnya korupsi di Aceh.
"Sudah sangat lama kita minta ke KPK agar Aceh masuk wilayah penindakan," kata Alfian kepada Serambinews.com, Rabu (04/07/2018).
Baca: BREAKING NEWS - KPK Terbangkan Irwandi ke Jakarta, Setelah Diperiksa 10 Jam Lebih di Polda Aceh
Baca: Tumpangi Mobil Tahanan, Gubernur Aceh Tiba di Gedung KPK, Irwandi: Nanti Ya, Nanti Ya
MaTA lanjutnya, mendukung penuh langkah KPK dalam melakukan penindakan di Aceh, baik yang tengah berlangsung maupun untuk selanjutnya.
MaTA, lanjut Alfian, akan tetap mengawal proses yang sedang berlangsung di KPK sehingga ada kepastian hukum.
"Penindakan melalui OTT terhadap dua penyelengara negara dan delapan non-PNS patut kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, dimana KPK memiliki waktu 24 jam untuk mengumumkan status mereka yang terkena OTT, dan kami percaya KPK bekerja secara profesional dalam kasus ini," ujarnya.(*)