OTT KPK di Aceh

OTT Pertama di Aceh

LSM antikorupsi mengapresiasi keberhasilan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang

Editor: bakri

BANDA ACEH - LSM antikorupsi mengapresiasi keberhasilan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di lokasi berbeda di Aceh--termasuk gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi--Selasa (3/7).

“OTT tersebut merupakan yang pertama dilakukan oleh KPK di Aceh. Selama ini, keberadaan perwakilan KPK di Aceh hanya sebatas monitoring saja. Ini patut kita apresiasi,” demikian pernyataan yang diterima Serambi dari Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dan Forum Antikorupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA).

Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung menilai KPK serius memberantas korupsi di Aceh, mengingat proses pencegahan sudah dilakukan sejak lama, namun belum ada tindakan apapun. “Langkah OTT yang dilakukan KPK bisa menjadi lampu merah bagi pejabat negara di Aceh. Ini juga menjadi pelajaran berharga bagi stakeholder lainnya,” kata Hayatuddin.

KPK, lanjutnya, tidak boleh berhenti sampai kasus ini saja. KPK wajib memantau penggunaan anggaran di Aceh, mengingat Aceh salah satu daerah yang mengelola anggaran daerah (APBA) begitu besar, bahkan tahun ini mencapai Rp 15 triliun lebih.

Selain itu, lanjut Hayatuddin, Aceh merupakan daerah yang memiliki dana otonomi khusus (otsus) yang nilainya selalu meningkat, tahun 2018 ini mencapai Rp 8 triliun.

Korupsi massif
Koordinator MaTA, Alfian menyatakan penindakan OTT yang dilakukan KPK merupakan bentuk akumulasi dari massif-nya korupsi di Aceh. “Sudah sangat lama kita minta ke KPK agar Aceh masuk wilayah penindakan,” kata Alfian.

MaTA, lanjutnya, mendukung penuh langkah KPK dalam melakukan penindakan di Aceh, baik yang tengah berlangsung maupun untuk selanjutnya.

“Penindakan melalui OTT terhadap dua penyelengara negara dan delapan non-PNS patut kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, kami percaya KPK bekerja secara profesional dalam kasus ini,” demikian Alfian.

Tanggapan juga disuarakan Koordinator FAKTA, Indra P Keumala. Menurutnya, pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari dana otsus itu dapat menjadi pintu masuk membongkar sinyalemen adanya sindikat besar yang selama ini mempreteli anggaran pembangunan Aceh.

Indra menambahkan, KPK bukan kali ini saja menangkap pejabat Aceh yang terlibat kasus korupsi. Sebelumnya ada dua kepala daerah yang pernah diadili, yaitu Abdullah Puteh (gubernur Aceh periode 2000-2004) dan Ruslan Abdul Gani (bupati Bener Meriah periode 2012-2016).

Bedanya, kata Indra, Abdullah Puteh ditangkap karena melakukan korupsi dalam pembelian dua helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar sedangkan Ruslan Abdul Gani karena terbukti melakukan korupsi Proyek Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun 2011 saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).(mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved