Jumat, 8 Mei 2026

Belum Ada Bacaleg yang Mendaftar di KIP Aceh

Hingga hari ketiga masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Jumat (6/7), belum satu pun partai politik (parpol)

Tayang:
Editor: hasyim
Sekretaris KIP Aceh, Drs Darmansyah MM .SERAMBI/BUDI FATRIA 

BANDA ACEH - Hingga hari ketiga masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), Jumat (6/7), belum satu pun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacaleg mereka ke Sekretariat Komisi Independen (KIP) Aceh. Pantauan Serambi hingga pukul 16.00 WIB kemarin, buku tamu yang ada di selasar Kantor KIP Aceh masih kosong, belum terisi.

Sekretaris KIP Aceh, Drs Darmansyah MM yang ditanyai membenarkan bahwa hingga kemarin belum satu pun parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KIP Aceh. “Iya, belum ada sampai hari ini,” kata Darmansyah yang mengaku sedang berada di Pidie Jaya menghadiri rapat pleno KIP Aceh membahas hasil Pilkada Pidie Jaya 2018.

Salah satu pegawai Kantor KIP Aceh yang ditanyai Serambi juga membenarkan bahwa hingga pukul 16.00 WIB kemarin tidak ada satu parpol dan bacaleg pun yang mendaftar ke KIP Aceh. Dia juga menunjukkan buku tamu yang masih kosong.

Sebagaimana diketahui, KIP Aceh sejak Rabu (4/7) mulai menerima pendaftaran bacaleg DPRA di Sekretariat KIP Aceh. Sebelumnya melalui siaran pers, Darmansyah menyampaikan, Sekretariat KIP Aceh telah menyiapkan tim untuk menerima pendaftaran calon anggota DPRA dengan masa pengajuan bakal calon terhitung sejak 4-17 Juli 2018.

“Kita sudah siapkan tim yang bertugas sesuai ketentuan dan sudah dibekali dengan aturan-aturan yang berlaku dalam pendaftaran calon DPRA,” katanya seperti siaran pers KIP Aceh, Rabu (4/7).

Darmansyah mengatakan, sebelum pengajuan dilakukan, parpol peserta Pemilu 2019 harus memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon, serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimulai 30 hari sebelum dimulainya pengajuan bakal calon sampai hari terakhir masa pengajuan bakal calon yang terhitung sejak 4 Juni-17 Juli 2018.

“Tim sekretariat telah menyiapkan segala sesuatu sehingga pendaftaran yang berlangsung beberapa hari ini akan terlaksana dengan baik. Kami berharap kepada pimpinan partai politik dapat mendaftar sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang sudah ada,” jelas Darmansyah.

Sebagai informasi, penerimaan dokumen sesuai dengan parameter keabsahan dokumen, meliputi dokumen diteken oleh parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya dengan tanda tangan/cap asli.

Ketentuan lainnya, daftar jumlah bakal calon DPRA yang diajukan partai politik paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (dapil) sesuai ketentuan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Apabila sampai akhir masa pengajuan masih terdapat daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi ketentuan, maka di dapil tersebut parpol yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan wakilnya.

Penyusunan daftar bakal calon juga harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. Di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit satu perempuan. Jika jumlah daftar bakal calon yang diajukan melebihi ketentuan, maka nama bakal calon akan dicoret dengan dibubuhi paraf oleh KIP Aceh dan petugas penghubung dimulai dari nomor urut paling bawah.

KIP Aceh akan memberikan tanda terima model TT-Pd untuk dokumen pensyaratan pengajuan bakal calon yang sudah lengkap dan sah. Tapi, jika tidak lengkap dan/atau tidak sah maka KIP Aceh akan mengembalikan semua dokumen disertai berita acara pengembalian untuk dapat diperbaiki dan diserahkan pada masa pengajuan bakal calon.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pendaftar kalau ada hal-hal yang belum dilengkapi masih ada waktu sejak 4 hingga 17 Juli. Lewat dari tanggal tersebut tidak bisa lagi,” kata Darmansyah.

Menurutnya, KIP Aceh akan langsung melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat bakal calon pada masa registrasi yang berlangsung 5-18 Juli 2018. Untuk itu, Darmansyah berharap, setiap parpol dapat melakukan registrasi lebih awal untuk menyerahkan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon.

Saat pendaftaran bakal calon anggota DPRA dibuka, KIP Aceh juga akan menerima pendaftaran calon anggota DPD tanggal 9-11 Juli 2018. Sekretariat telah menyiapkan tim dari yang akan melayani secara maksimal kepada peserta. “Baik kepada pimpinan parpol yang mengajukan daftar calon DPRA maupun tokoh masyarakat yang maju sebagai calon DPD,” kata Darmansyah.

Ia tambahkan, KIP Aceh juga telah mengagendakan tes baca Quran yang harus diikuti setiap bacaleg. Uji mampu baca Alquran telah disepakati dengan tim yang ditunjuk, dilaksanakan berbarengan dengan masa pendaftaran sejak 4-17 Juli 2018. “Kita akan undang pimpinan parpol untuk kita bahas bersama sehingga saat tes nanti tak ada peserta yang tak bisa ikut,” pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved