Minggu, 17 Mei 2026

DPRK Panggil PMKS

DPRK Nagan Raya memanggil sejumlah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS)

Tayang:
Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, T Cut Man melakukan sidak pada salah satu perusahaan kelapa sawit (PKS) yang berada di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, Selasa (5/6/2018) 

* Terkait Turunnya Harga TBS

SUKA MAKMUE - DPRK Nagan Raya memanggil sejumlah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di kawasan itu, Jumat (6/7).

Pertemuan di kantor DPRK tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRK Samsuardi didamping sejumlah anggota DPRK lainnya. Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi dalam pertemuan tersebut menyebutkan anjloknya harga TBS dinilai memberatkan petani karena harganya turun tidak wajar sekitar Rp 650 hingga Rp 800 per kg.

Terkait persoalan tersebut pihaknya berharap kepada pihak perusahaan untuk menentukan harga yang sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak memberatkan petani dengan harga TBS di bawah Rp 1.000 rupiah per kg. Menurutnya, harga beli TBS di Nagan Raya saat ini sangat berbeda dengan kabupaten lainnya bahkan sesama PMKS di Nagan Raya.

Padahal tempat penjualan CPO oleh perusahaan di Indonesia tetap pada satu tempat dengan harga yang sama, namun harga beli berbeda. Dalam pertemuan tersebut, belum dicapai titik temu terkait turunnya harga beli TBS.

Namun DPRK berjanji akan memanggil kembali pihak perusahaan terkait masalah tersebut pekan depan depan termasuk Bupati Nagan Raya diminta ikut hadir dalam pertemuan berikutnya.

“Kita berharap pihak perusahaan tidak membohongi masyarakat tani nantinya, dan terkait hal itu kita akan mengusulkan adanya Perbup atau qanun menyangkut harga beli TBS, sehingga tidak ada pihak yang bermain dalam masalah tersebut demi kepentingan masyarakat,” kata Samsuardi.(c45)

Berpedoman Pada KPB
General Manager PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) Ari Saputra yang dikonfirmasi Serambi, Jumat(6/7) di sela pertemuan dengan DPRK mengatakan pembelian tandan buah segar (TBS) berpedoman pada Komuniti Penenderan Bersama (KPB), sehingga harga beli di PMKS hingga kemarin sekitar Rp 980 rupiah per kg.

Menurutnya, harga TBS ke depan tentu akan naik sesuai dengan KPB, sebab penjualan CPO disesuaikan dengan harga jual CPO dunia. Terkait hal tersebut, pihak perusaahan ke depan akan mengikuti aturan jika pemerintah telah mengeluarkan regulasi atau Pergub.

“Sebagai pengusaha kita tetap mendukung semua kebijakan pemerintah dan ke depan tetap akan mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah baik regulasi, Pergub, Perbup dan qanun.

Namun kita juga meminta pemerintah melihat kondisi kita, sebab harga jual produk ditentukan sesuai dengan harga jual dunia yang juga ditentukan oleh pemerintah,” jelas Ari Saputra.(c45)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved