Even Aceh Marathon 2018 Digelar 29 Juli, tapi Proyek Kegiatan Masih Dilelang

Sementara anggaran yang baru tersedia sebanyak Rp 2.714.000.000 yang bersumber dari APBN 2018 pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
ASKHALANI, Koordinator GeRAK Aceh 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh memastikan akan melaksanakan even berskala internasional Aceh Marathon 2018 dipastikan pada 29 Juli mendatang di Sabang.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Darmansah kepada Serambinews.com, Kamis (5/7/2018) mengatakan, kesiapan kegiatan itu sudah 80 persen.

Bahkan, pemerintah telah mengelontorkan uang sebanyak Rp 10 miliar untuk kegiatan tersebut. Sebanyak Rp 3 miliar di antaranya dipergunakan untuk hadiah.

"Aceh Marathon insyaalah akan tetap lanjut sesuai dengan amanah dalam DIPA yang sudah dianggarkan. Secara teknis tidak ada masalah karena semuanya sudah mengacu pada aturan," katanya.

Tapi dari data LPSE Pemerintah Aceh memuat proyek Aceh Marathon 2018 sedang dalam proses lelang dan baru diumumkan pemenangnya pada 20 Juli 2018, atau sehari setelah pembukaan kegiatan itu.

Sementara anggaran yang baru tersedia sebanyak Rp 2.714.000.000 yang bersumber dari APBN 2018 pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Bisa jadi, pelaksanaan even ini tersendat anggaran.

Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SH mengatakan, apabila dikaitkan antara jadwal pelaksanaan kegiatan dengan jadwal pengumuman lelang maka akan rawan terjadi pelanggaran.

"Kalau dilihat dari kebutuhan anggaran, akan tetapi anggaran tidak tersedia dan kegiatan dipaksakan tetap dilaksanakan maka sudah dapat dipastikan kegiatan ini tidak sesuai perencanaan yang ada," katanya.

Baca: Aceh Marathon 2018 Tetap Lanjut

Askhalani menyatakan, pelaksanaan kegiatan Aceh Marathon akan mendahului pencairan anggaran. Sebab, kegiatan itu akan dimulai pada 29 Juli, sementara pengumuman lelang baru dilakukan 20 Juli 2018.

"Ini mendahului anggaran, jadi secara normatif kegiatan ini melanggar hukum karena lebih dulu kegiatan dilaksanakan baru kemudian ada penunjukan pemenangan proyek," ujar dia.

Seharusnya tender sudah harus selesai sebelum kegiatan dimulai. Setelah itu baru dapat dilaksanakan kegiatan. "Nah ini dimana tender belum dilaksanakan tapi kegiatan sudah mau dilakukan," lanjutnya.

Karena itu, menurut Askhalani, program Aceh Marathon merupakan program yang menjadi pemicu terjadinya penangkapan para pejabat karena konstruksi hukum proyek ini memang bermasalah.

Askhalani menduga, jangan-jangan adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi, Ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal dan kontraktor, T Saidul Bahri ada kaitannya dengan even Aceh Marathon 2018.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved