Opini
Bukan Korupsi, Cuma ‘Uang Kopi’
SAAT ini perilaku koruptif telah menjadi kultur dan praktik keseharian, sehingga sulit membedakan antara korupsi
Oleh Zamzami Zainuddin
SAAT ini perilaku koruptif telah menjadi kultur dan praktik keseharian, sehingga sulit membedakan antara korupsi atau tidak. Mungkin ini yang disebut dengan percampuran antara kebenaran (haq) dan kebatilan (bathil). Misalnya saja, ada oknum pejabat membantu pembangunan rumah duafa, pesantren atau masjid (haq), namun dengan syarat-syarat tertentu, seperti “deal-deal uang kopi” atau komitmen fee (bathil).
Bahkan ada juga yang menganggap jika budaya komitmen fee ini tidak dipraktikkan, maka pembangunan tidak akan berjalan mulus. Masjid, sekolah, jembatan, rumah duafa, dayah, atau pesantren tidak akan berdiri tegak. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra, menyebut bahwa hari ini perilaku koruptif, bahkan sudah dipandang semacam pelumas untuk menggerakkan roda pembangunan. Bahkan seringkali terdengar ungkapan, “jika korupsi dihentikan, gerak pembangunan pun akan berhenti secara tiba-tiba.” (Kompas, 4 Januari 2017).
Meskipun banyak orang mencela perilaku koruptif, namun banyak juga di antara mereka yang secara tidak sadar telah terjebak dalam perilaku-periliku tidak terpuji itu. Istilah “korupsi” memang sangat buruk dan dicela oleh semua orang, namun jika istilah dan perilaku ini sudah bercampur-aduk dengan kearifan lokal masyarakatnya, tanpa disadari, persepsi koruptif punbisa berubah menjadi persepsi positif.
Di Aceh, misalnya, banyak sekali istilah-istilah dan perilaku-perilaku yang sebenarnya menjurus ke arah koruptif, namun tidak dianggap koruptif. Bahkan sudah dianggap positif dan biasa-biasa saja, karena sudah menyatu dengan kearifan lokal masyarakatnya. Misalnya saja penggunaan beberapa istilah berikut yang sangat familiar di telinga banyak masyarakat Aceh, seperti fee, peng kupi (uang kopi), peng rukok (uang rokok), olah bacut (olah sedikit), bantu syedara (bantu saudara), balas budi, ongkos urus, jok balek bacut (kembalikan sedikit), peng hek (uang lelah), atau peng terima kasih (uang terima kasih) dengan besaran yang telah ditentukan, dan istilah-istilah lainnya.
Perilaku koruptif
Nah, praktik-praktik dalam istilah-istilah ini seringkali dianggap bukan bagian dari perilaku koruptif. Padahal, semua ini adalah praktik-praktik yang menjurus ke arah korupsi, namun sudah terbalut dengan frasa-frasa (phrases) keacehan. Perilaku yang sebenarnya tidak halal, namun dianggap halal, atau mungkin ingin terlihat lebih halal dan Islami lagi, kemudian menggunakan istilah-istilah bahasa Arab dalam praktik-praktik korupsi.
Praktik korupsi itu ibarat toilet bau busuk, saat berada di luar toilet, semua orang mencium aroma bau basuk tersebut. Namun saat kebelet dan sudah berada di dalamnya, lambat-laun bau busuk pun akan tercium biasa-biasa saja. Bahkan beraroma wangi, dan mungkin saja akan betah berlama-lama di sana. Begitulah tamsilan praktik korupsi, hanya sebagian saja yang konsisten imannya tetap mencium bau busuk di dalam toilet tersebut. Orang-orang yang konsisten imannya ini tentu bukan takut pada KPK, tapi takut pada Tuhannya yang tidak menyukai kebusukan toilet.
Masyarakat awam secara sengaja, sadar atau tidak, juga seringkali terjebak dalam perilaku-perilaku koruptif oknum-oknum tertentu. Misalnya, ada tawaran pembangunan sekolah atau balai pengajian, namun dilakukan dengan deal-deal fee yang telah ditentukan. Dana yang sudah diberikan kepada yang berhak wajib dikembalikan beberapa persen kepada sang oknum sebagai uang balas budi.
Jika deal-deal fee tersebut tidak deal, maka bantuan pun urung diberikan. Begitu pun dengan deal-deal dana bantuan beasiswa, jika tidak deal, maka beasiswa pun urung diurus oleh si penguasa melalui perpanjangan tangannya. Maka dengan terpaksa, lahirlah sebuah pernyataan, “lebih baik mendapatkan bantuan setengah atau sedikit dari pada tidak mendapatkan sama sekali”, maka deal-deal pun akhirnya terjadi.
Faktor lemahnya ekonomi masyarakat Aceh hari ini juga sangat berpeluang untuk terjebak pada perilaku-perilaku koruptif, seperti tawaran dana bantuan oleh sang oknum, yang kemudian berakhir pada negosiasi fee balas budi. Masalah ekonomi memang tidak mengenal siapa pun yang lemah imannya untuk berani berbuat apa saja. Karena faktor ekonomi, kejahatan korupsi pun terjadi tanpa mengenal ruang dan waktu. Bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk korupsi pembangunan rumah ibadah, sekolah, pesantren, atau pengadaan kitab suci (Cut Muftia Keumala, Serambi, 7 Juni 2018).
Perilaku koruptif tidak selalu diotaki oleh oknum-oknum pejabat tertentu, tetapi juga seringkali dipengaruhi oleh kroni-kroni di sekelilingnya, baik timses, kerabat, keluarga, anggota partai dan pihak-pihak terdekat lainnya. Sebaik-baiknya pejabat, namun jika tidak mampu mengontrol orang-orang di sekelilingnya yang terlalu bernafsu, akan sangat berbahaya bagi si pejabat tersebut. Apalagi sang pejabat memiliki prinsip hana mangat atau bantu syedara.
Permasalahan komitmen fee di lingkungan oknum pejabat juga seringkali dimainkan dan diatur oleh orang-orang terdekat atau perpanjangan tangan sang pejabat dalam berbagai proyek. Maka, tantangan berat bagi sang pejabat ini agar tidak terjebak dalam praktik koruptif adalah bisa atau mampu mengontrol orang-orang dekatnya, meskipun berat seperti keluarga sendiri atau orang-orang yang sudah banyak berjasa membawanya ke puncak karier.
Perilaku koruptif dan terlalu bernafsu oleh karib-kerabatnya sering kali terjadi, karena faktor keserakahan. Memang ada beberapa yang benar-benar terpaksa memepet (saya tidak menggunakan istilah menjilat) oknum-oknum pejabat tertentu sebagai upaya untuk mendapatkan sedikit nafkah, pun skill atau keahlian yang dimilikinya cuma di bidang itu. Namun, tidak sedikit juga yang memepet para pejabat tertentu karena hasrat atau nafsu untuk hidup mewah, ingin bergaya dan agar terlihat lebih bergengsi di mata orang lain.
Sayangnya, kemewahan yangterlalu dipaksakan ini tidak diimbangi dengan kemampuan finansial yang mencukupi. Busyro Muqoddas (2011) menyebutkan bahwa awal tumbuhnya perilaku koruptif memang disebabkan oleh gaya hidup yang terus tidak merasa puas, sehingga untuk memenuhi ketidakpuasannya berani melakukan berbagai macam cara, termasuk melakukan korupsi.
Menjadi ‘warning’
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi baru-baru ini di Aceh seyogianya harus menjadi warning, bukan hanya bagi pejabat-pejabat saja, tetapi juga bagi orang-orang di sekeling mereka yang sedang mencari nafkah hidup. Beberapa kasus korupsi terjadi di mana miliaran uang diputarkan ke rekening pribadi dan keluarga dekatnya seperti istri, orang tua, adik, keponakan, pakwa, abuwa, mawa, mertua, ajudan, staf khusus, staf ahli, sampai supir pribadi. Ada pula kasus rekening gendut para koruptor yang kemudian dipecah dalam bentuk asuransi pendidikan untuk anak-anaknya yang bernilai miliaran rupiah (Sindonews, 9 Desember 2011).