Asian Games 2018

Sebanyak 35 Masjid Dilarang Menampung dan Memotong Hewan Selama Asian Games

Terdapat 35 masjid di sekitar arena Jakarta Equestrian Park terdampak larangan penampungan dan pemotongan hewan selama gelaran Asian Games 2018.

Editor: Amirullah
ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdapat 35 masjid di sekitar arena Jakarta Equestrian Park terdampak larangan penampungan dan pemotongan hewan selama gelaran Asian Games 2018.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menurutnya pelarangan ini sudah lama disosialisasikan sejak lama kepada Walikota dan Camat.

Sosialisasi ini dikeluarkan dalam Ingub no 123 tahun 2017 tentang pengendalian penampungan dan pemotongan hewan dengan radius satu kilometer dari Equestrian venue Pulomas dalam rangka dukungan penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018.

Baca: Tiga Jam KPK Geledah Ruang Kadis PUPR Bener Meriah

Baca: VIDEO - Kecelakaan Maut di Bireuen, 2 Meninggal 4 Kritis

Baca: Gubernur Irwandi Ditangkap KPK, Apa Karya: Ek Mungken Handipeugah Laen

"Itu sudah di sosialisasikan sejak lama. sudah sejak lama walikota, camat, menyampaikan bahwa, masyarakat sudah tau itu," ujar Anies di Pancoran, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Pelarang tersebut dikarenakan lokasinya yang berada dalam radius satu kilometer dari Jakarta Equestrian Park sesuai ketentuan EDFZ (Equine Disease Free Zone).

EDFZ sendiri merupakan syarat mutlak menggelar Asian Games bagi penyelenggara perlombaan berkuda yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan hewan dunia (OIE).

"Karena disana ada equistrian yang kuda-kudanya memiliki sensitivitas dan aturan tentang binatang yang berada disekitar sana sangat ketat," katanya.

Anies berharap masyarakat dapat memahami ketentuan dari EDFZ yang merupakan syarat dari penyelenggsraan Asian Games lomba berkuda.

"Jadi memang sudah disampaikan lama dan alhamdulillah sejauh ini sosialisasinya berlangsung baik dan kami berharap masyarakat memahami karena ini bukan sesuatu yang terjadi tiap tahun," katanya.

35 masjid itu tersebar di enam kelurahan di sekitar Jakarta Timur dan Jakarta Utara, yakni Kelurahan Kayu Putih, Kelurahan Rawamangun, Kelurahan Pulo Gadung, Kelurahan Jati, Kelurahan Kelapa Gading Barat, dan Kelurahan Kelapa Gading Timur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selama Asian Games, 35 Masjid Dilarang Menampung dan Memotong Hewan

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved