Benarkah Ahok Bebas Bulan Depan? Ini Kata Pengacara Sekaligus Sang Adik Fifi Lety

Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase
Ahok 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahokbebas dari penjara?

Belum ada informasi resmi mengenai hal itu.

Namun demikian, mantan Gubernur Jakarta ini diperkirakan bisa bebas pada bulan Agustus 2018.

Beberapa waktu lalu, pengacaranya I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bisa bebas Agustus ini.

"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman," kata Sudirta beberapa waktu lalu.

"Untuk sekarang, nanti Natal, Pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu.

"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," katanya menambahkan.

Baca: Bupati Akmal Ibrahim Pimpin HUT Bhayangkara Abdya, Pemenang Lomba Terima Piala

Baca: Atlet Kontingen Pidie Jaya Sudah Raih 10 Medali Pada Porseni di Subulussalam

Ia menjelaskan, dalam Keputusan Presiden itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.

Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.

"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," kata Sidarta.

Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara.

Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.

Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.

"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih di penjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata Sidarta pula.

Baca: Atlet Kontingen Pidie Jaya Sudah Raih 10 Medali Pada Porseni di Subulussalam

Baca: 76 Bacaleg PNA Pidie Ikuti Fit and Proper Test, Ini Penguji dan Bidang yang Diuji

 
Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved