Proyek Lintas Tengah Banyak Putus Kontrak
SEJUMLAH proyek jalan lintas tengah dilaporkan banyak yang mengalami putus kontrak

SEJUMLAH proyek jalan lintas tengah dilaporkan banyak yang mengalami putus kontrak. Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRA dengan agenda penyampaian hasil Pansus Dewan I-X terhadap realisasi pelaksanaan proyek APBA 2018, Jumat (13/7) pekan lalu di Gedung Utama DPRA.
Laporan disampaikan Pansus VII dan VI. Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, anggota Forkopimda, Kepala SKPA, dan sejumlah undangan lainnya tampak terkejut mendengar laporan tersebut.
Sedikitnya, ada lima paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang mengalami putus kontrak. Pertama, proyek pembangunan jalan batas Abdya-Terangon-Blangkejeren (Gayo Lues) segmen I. Nilai kontraknya Rp 4,6 miliar.
“Pendamping dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang ikut bersama Pansus mengatakan proyek ini putus kontrak karena kontraktornya tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu pada akhir tahun lalu,” kata Juru bicara Pansus VII DPRA, Yahdi Hasan.
Badan jalan yang baru diaspal hotmix AC-BC sepanjang 230 meter dengan lebar 5 meter, sedangkan pengerasan kelas A sepanjang 1.950 meter dengan lebar 5 meter.
Kedua, proyek pembangunan jalan batas Abdya-Terangon-Tongra-Blangkejeren, Gayo Lues segmen II dengan nilai kontrak Rp 13,846 miliar. Proyek ini juga putus kontrak dengan alasan yang sama. Badan jalan yang telah diaspal hotmix AC-BA sepanjang 640 meter dengan lebar 2,5 meter dan sepanjang 460 dengan lebar 5 meter. Jalan pengerasan kelas A yang sudah dikerjakan 4,3 kilometer dengan lebar 5 meter.
Ketiga, proyek pembangunan jalan batas Aceh Timur-Pinding-Blangkejeren, Gayo Lues segmen I dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Proyek ini juga putus kontrak. Badan jalan yang baru diaspal sepanjang 2 kilometer dan lebar 5 meter.
Keempat, proyek pembangunan jalan batas Aceh Timur-Pinding-Blangkejeren, Gayo Lues, segmen II senilai Rp 18,6 miliar. Proyek ini juga putus kontrak. Badan jalan yang telah diaspal hotmix AC-BC sepanjang 5,5 kilometer dan lebar 6 meter.
Kelima, pembangunan jembatan Pasir Putih Kabupaten Gayo Lues senilai Rp 13,8 miliar. “Jembatan yang mau dibangun sepanjang 60 meter dengan lebar 7 meter. Kondisi pembangunan jembatannya hampir rampung, tetapi masih belum ada yang menyebabkan terjadinya pemutusan kontrak,” ujar Yahdi.
Meski demikian, dia mengungkapkan ada juga proyek jalan lintas tengah di Gayo Lues yang sudah selesai. Seperti ruas Terangon-Blangkeren dengan nilai kontrak Rp 13,2 miliar. Panjang jalan yang sudah diaspal hotmix AC-BC 5,1 kilometer dengan lebar 5 meter.
“Proyek ini memang sudah selesai dan fungsional, tetapi sisi kiri dan kanan badan jalan tidak dibangun parit untuk pembuangan air. Ini bisa membuat badan jalan yang sudah diaspal bisa rusak dan terkelupas lagi,” papar dia.
Dengan kondisi tersebut, juru bicara Pansus VII DPRA ini menyarankan Dinas PUPR agar belajar kembali kepada JICA (Japan International Cooperation Agency) yang membangun jalan Blangkejeren-Gayo Lues-Takengon yang melalui pinggiran Danau Laut Tawar.
Dalam pekerjaan jalan tersebut, JICA membuat perencanaan yang matang. Sepanjang sisi jalan dibuat parit besar, dan pada dinding bukit atau gunung yang rawan longsor, di cor semen bertulang. “Anggaran yang dibutuhkan memang sangat besar, tapi masa pakai tahan lama dan tidak bolak-balik direhab,” tambah Yahdi Hasan.
Lintas Lokop-Batas Gayo Lues juga Putus Kontrak
Sementara itu, juru bicara Pansus VI DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan laporan tentang perkembangan proyek jalan lintas tengah yang menghubungan Aceh Timur dengan Gayo Lues. Dia mengatakan bahwa proyek jalan di kawasan tersebut juga ada yang putus kontrak.
Proyek putus kontrak tersebut, yaitu jalan Peureulak-Lokop-batas Gayo Lues untuk segmen Peunaron-Lokop-batas Gayo Lues sepanjang 4,2 kilometer dengan lebar badan jalan 6 meter. Nilai kontrak pembangunannya Rp 14,8 miliar.