BREAKING NEWS - Plt Gubernur Aceh Lantik Anggota KIP Aceh
Adapun anggota KIP Aceh hasil rekrutmen DPRA yang dilantik adalah Samsul Bahri, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Tharmizi, Muhammad, dan Agusni AH.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akhirnya melantik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023 di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Pelantikan itu disaksikan Mendagri, Tjahjo Kumolo. Informasi itu disampaikan Kabiro Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang dan Asisten I Setda Aceh, M Jafar yang saat ini sedang mengikuti prosesi pelantikan.
"Ini sedang pelantikan," kata Amrizal sembari mengirim foto prosesi pelantikan anggota KIP Aceh yang baru ke Serambi melalui whatsapp.
Adapun anggota KIP Aceh hasil rekrutmen DPRA yang dilantik adalah Samsul Bahri, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Tharmizi, Muhammad, dan Agusni AH.
Mereka menggantikan Ridwan Hadi, Basri M Sabi, Hendra Fauzi, Junaidi, Fauziah Intan, Robby Syah Putra, dan Muhammad yang masa kerjanya berakhir pada 25 Mei 2018.
Sedianya, ketujuh anggota KIP Aceh ini sudah dilantik pada 24 Mei 2018, namun terkendala lantaran Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sebelum tersangdung kasus dugaan suap dana Otsus 2018, tidak mau melantik.
Irwandi beralasan tidak mau melantik karena berbenturan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Pada Pasal 58 ayat 1 qanun itu disebutkan: Dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIPKabupaten/Kota berakhir,sedangkan tahapan pemilu atau pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilu atau pemilihan.
Di sisi lain, DPRA menilai qanun ini tidak relevan lagi digunakan dan berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketika Gubernur Irwandi sedang menghadapi kasusnya di KPK, pelantikanpun dilakukan setelah berkonsultasi dengan Mendagri meskipun dalam UUPA mengatur pelantikan merupakan kewenangan Gubernur Aceh. (*)