20 Parpol Ajukan Bacaleg ke KIP Aceh
Sebagian besar partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 mengajukan persyaratan bakal calon legislatif
BANDA ACEH - Sebagian besar partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 mengajukan persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada hari terakhir, Selasa (17/7). Semua parpol mengklaim telah melengkapi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sejak dibuka masa penerimaan pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018, sebagian besar parpol baru mengajukan persyaratan bacaleg pada hari terakhir, bahkan jelang penutupan. Catatan Serambi, dari 20 parpol yang menjadi peserta pemilu, sebanyak 17 parpol mengajukan persyaratan bacaleg pada hari terakhir.
Parpol pertama yang mengantarkan syarat bacaleg adalah Partai Perindo, Sabtu (14/7). Mengusul Partai Demokrat dan Partai NasDem, Senin (16/7).
Hingga tadi malam, ke-20 parpol peserta pemilu telah mengajukan persyaratan bacaleg ke KIP. Ke-20 parpol adalah, Partai Perindo, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Aceh, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Daerah Aceh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Selain itu, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nanggroe Aceh, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai SIRA, Partai Amanat Nasional, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Partai Garuda datang ke KIP tepat pukul 23.52 WIB, atau delapan menit jelang penutupan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap parpol, di antaranya memuat kuota bacaleg sebanyak 100 persen untuk partai nasional dan 120 persen untuk partai lokal di setiap daerah pemilihan (dapil). Selain itu, adanya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap sebaran dapil.
Kepala Bagian Program, Organisasi, Data dan SDM KIP Aceh, Nasruddin Hasan yang bertugas menerima pengurus parpol mengatakan, KIP tidak akan memperpanjang lagi masa pengajuan persyaratan bacaleg. Penerimaan bacaleg ditutup hingga Selasa (17/7) pukul 24.00 WIB. “Setelah ini kita akan lakukan verifikasi syarat bacaleg,” katanya.
Selain mengajukan persyaratan, setiap bacaleg DPRA juga diwajibkan mengikuti tes baca Alquran setelah parpol mengajukan persyaratan ke KIP. Pada saat mengikuti tes baca Alquran, setiap bacaleg diwajibkan membawa identitas diri untuk dicocokkan dengan nama yang sudah terdaftar.
Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KIP Aceh, Azizah menyampaikan, pelaksanaan tes uji baca Alquran berlangsung pada 16-18 Juli 2018. Artinya, masih ada waktu satu hari lagi untuk tahapan ini yaitu hari ini, Rabu (18/7). “Ini salah satu syarat bagi seseorang untuk lulus sebagai bacaleg,” katanya kepada setiap pengurus parpol yang datang ke KIP.
Jelang menghadapi Pemilu 2019, sejumlah parpol terus mempersiapkan kader-kader terbaiknya untuk bertarung meraih kursi parlemen. Selain ada pendatang baru, tidak sedikit juga pemain lama. Bahkan, ada kader partai sendiri tidak dimasukan dalam daftar bursa bacaleg, seperti Iskandar Usman Al Farlaky.
Politisi Partai Aceh (PA) ini dikabarkan tidak masuk bacaleg PA yang diajukan ke KIP Aceh. Ketika ditanyai ke Sekretaris Jenderal DPA PA, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak tidak menampiknya. “Sementara belum (masuk dalam daftar bacaleg),” kata Abu Razak usai menyerahkan persyaratan bacaleg ke KIP Aceh, Selasa (17/7).
Abu Razak tidak menjelaskan lebih rinci alasan kenapa tidak lagi memasukkan nama Iskandar sebagai bacaleg yang akan bertarung pada Pemilu 2019.
Saat Iskandar menduduki jabatan strategis di DPRA yaitu sebagai Ketua Fraksi PA di DPRA. Bahkan dalam susunan struktur kepengurusan PA, dia dipercayakan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPA PA. “Saya sudah mencoba yang terbaik bagi Aceh,” kata Iskandar menanggapi tak masuk namanya dalam daftar bacaleg PA.
Dia mengaku tidak mengetahui kenapa dirinya tidak dimasukan dalam daftar bacaleg PA. Selaku kader dia sudah mengikuti semua tahapan seleksi di internal partai. Kemudian berkas usulan bacaleg sesuai dengan ketentuan juga sudah diserahkan kepada pimpinan partai.
“Apakah didaftarkan ke KIP itu menjadi ranah dan kewenangan pimpinan partai,” demikian Iskandar Usman.(mas)