Ini Tujuh Parpol yang Tidak Daftarkan Bacaleg ke KIP Aceh Jaya
KIP Aceh Jaya hanya menerima 13 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya dari total 20 Partai Politik
Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya sampai dengan ditutupnya pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Selasa 17 Juli 2018, hanya menerima 13 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya dari total 20 Partai Politik.
Sekretaris KIP Aceh Jaya Rasyidin kepada awak media menyampaikan hingga Selasa (17/7/2018) baru ada 13 partai yang mendaftarkan Bacalegnya.
“Jadi masih ada sisa sebanyak 7 Parpol yang tidak mendaftar” Jelasnya.
Baca: BREAKING NEWS - Dihempas Ombak, Boat Nelayan Terbalik di Aceh Jaya
Ketujuh parpol tersebut juga menurutnya tidak akan bisa berpartisipasi pada pileg 2019 di Kabupaten Aceh Jaya lantaran tidak melakukan pendaftaran hingga waktu yang ditentukan KPU.
13 partai yang mendaftar bacalegnya, yaitu Partai Aceh,Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PNA, PKS, Nasdem, PPP, PAN, PDI P, Partai Berkarya, PD Aceh, dan SIRA.
Sedangkan 7 parpol yang tidak mendaftar, yaitu PKPI, Hanura, Partai Garuda, PBB, PKB, Perindo dan PSI.(*)