Berita Banda Aceh

Mulai 1 Desember 2025 Jalan Kakap di Banda Aceh akan Ditutup

Penutupan itu karena akan dilakukan integrasi antara gedung rumah sakit lama, gedung rumah sakit baru dan Rumah Sakit Jiwa Aceh.

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dishub Kota Banda Aceh merantai ban sepeda motor yang parkir di lokasi dilarang pinggir Jalan Kakap, samping RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. 
Ringkasan Berita:
  • Jalan T Syarief Thayeb atau yang dikenal Jalan Kakap akan ditutup untuk perlintasan umum dimulai 1 Desember 2025. 
  • Penutupan itu karena akan dilakukan integrasi antara gedung rumah sakit lama, gedung rumah sakit baru dan Rumah Sakit Jiwa Aceh.
  • Ini sehubung dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022 tentang persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan rumah sakit

“Beberapa rute yang sedang dipertimbangkan antara lain Jalan Seulanga dan Jalan Pinere. Namun, keputusan final masih menunggu hasil kajian teknis Dishub.” Jalaluddin, Sekda Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jalan T Syarief Thayeb atau yang dikenal Jalan Kakap akan ditutup untuk perlintasan umum dimulai 1 Desember 2025. Penutupan itu karena akan dilakukan integrasi antara gedung rumah sakit lama, gedung rumah sakit baru dan Rumah Sakit Jiwa Aceh.

“Akses Jalan T Syarief Thayeb mulai dari Jalan Tgk Daud Beureueh sampai dengan bundaran pintu masuk Rumah Sakit Jiwa Aceh akan dilakukan penutupan akses untuk umum terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025 mendatang,” kata Sekda Banda Aceh, Jalaluddin, Sabtu (8/11/2025).  

Dengan ditutupnya jalan tersebut, warga diminta untuk melewati jalur alternatif yang disediakan pemerintah. “Beberapa rute yang sedang dipertimbangkan antara lain Jalan Seulanga dan Jalan Pinere. Namun, keputusan final masih menunggu hasil kajian teknis Dishub,” kata Jalal.

Jalal menambahkan penutupan Jalan T Syarief Thayeb ini dalam rangka mengintegrasikan pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin dan Pelayanan Rumah Sakit Jiwa.

Ini sehubung dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022 tentang persyaratan teknis bangunan, prasarana, dan peralatan rumah sakit, pada bab 1 huruf A point 6 yang menyebutkan bahwa blok bangunan rumah sakit harus berada dalam satu area/kawasan yang terintegrasi dan saling terhubung secara fisik yang mengutamakan keselamatan pasien mengedepankan fungsi ruang kegawat daruratan, perawatan intensif dan keselamatan lingkungan.(mun)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved