Tersangka Perampok Sepasang Kekasih Diciduk

Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara kembali menciduk Asnawi alias Mawi (39), warga Desa Bujok

Editor: bakri
Net
Ilustrasi 

LHOKSUKON – Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara kembali menciduk Asnawi alias Mawi (39), warga Desa Bujok Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, di rumahnya karena diduga terlibat kasus perampokan dan penganiayaan pada 11 Juli 2018.

Pria itu adalah satu dari empat orang yang namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus itu, yakni Muhammad Ali (31), warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, pada awal Mei 2018.

Sebelumnya diberitakan, lima pria--satu di antaranya bersenjata laras panjang dan berbaju loreng--merampok, menyekap, dan menganiaya Hermansyah (27), warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan Kartini (34), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pada 20 April 2018 di kawasan pantai Desa Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Mereka juga merampas harta benda milik kedua korban, misalnya, uang dan sepeda motor (sepmor) jenis Yamaha Vixion Bl 3512 JO juga handphone. “Tersangka selama ini terus menghindar dari polisi sehingga tak berada di rumahnya saat didatangi. Lalu setelah petugas mendapat informasi dari warga bahwa pria tersebut sudah berada di rumahnya, petugas pun langsung menuju ke rumahnya,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, Rabu (18/7).

Disebutkan, petugas langsung menciduk Asnawi di rumahnya. Darinya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone. Sedangkan barang bukti lainnya seperti sepeda motor dan uang tidak ditemukan.

Kepada penyidik Asnawi mengaku, sudah menjual sepmor Vixion korban di kawasan Aceh Timur dan hasilnya sudah digunakan bersama pelaku lain yang masih buron.

Disebutkan, kepada penyidik tersangka mengaku sebagai pelaku yang menyuruh empat tersangka lainnya ikut merampok korban, karena Asnawi mengetahui korban memiliki banyak uang. “Jadi, tersangka yang satu ini hanya menyuruh untuk mengambil barang saja dari korban. Tapi tersangka lain malah ada yang melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” pungkas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, tersangka Asnawi berperan sebagai pengatur dalam kasus itu. Dia menjemput kedua korban di kawasan jalan nasional kemudian membawa kedua korban yang mengendarai sepeda motor itu ke kawasan pantai. Lalu sesampai di sana, empat pria tersebut sudah menunggu dan langsung menangkap dan menyekap korban.

“Jadi, mereka membuat skenario, seolah-olah yang melakukan aksi itu adalah aparat. Padahal, empat pria tersebut adalah teman dari tersangka. Sesampainya di lokasi tersangka justru pura-pura kabur,” ungkap Iptu Rezki. (jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved