Wali Nanggroe Kukuhkan Majelis Tuha Lapan dan Majelis Fatwa, Beranggotakan Mukim dan Alim Ulama
Majelis Tuha Lapan beranggotakan 40 mukim dan Majelis Fatwa yang terdiri atas 23 alim ulama Aceh.
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Zaenal
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haythar, mengukuhkan Majelis Tuha Lapan dan Majelis Fatwa Lembaga Wali Nanggroe Aceh periode 2018-2023.
Pengukuhan yang dilaksanakan dalam bentuk prosesi adat ini, berlangsung di Kompleks Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (23/7/2018).
Majelis Tuha Lapan beranggotakan 40 mukim dan Majelis Fatwa yang terdiri atas 23 alim ulama Aceh.
Dalam sambutannya, Wali Nanggroe Aceh berharap dengan dua majelis tinggi itu dapat melakukan telaah kebijakan terkait tugas, fungsi, dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe.
"Selain itu dapat memberikan pendapat, usul atau saran, serta mengkaji atau mengevaluasi berbagai kebijakan, dan memberikan fatwa hukum syar'i dalam suatu permasalahan di masyarakat," ujar Tgk Malik Mahmud.
(Baca: Dubes AS Tanya Soal Peristiwa Hukum di Aceh, Kata Wali Nanggroe Hormati Proses Hukum)
(Baca: Wali Nanggroe Diminta Segera Turun Tangan)
Prosesi itu turut disaksikan para anggota Tuha Peuet, Katibul Wali beserta staf, dan para undangan SKPA dan tokoh maayarakat.
Majelis Tuha Lapan dan Majelis Fatwa yang merupakan majelis tinggi yang dipilih oleh Tuha Peuet Lembaga Wali Nanggroe.
Mekanismenya sesuai dengan yang diamanahkan di dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012, dan perubahannya dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Lembaga Wali Nanggroe.
Para anggota majelis tinggi tersebut telah melalui tahapan rekrutmen yang dimulai dari musyawarah Forum Mukim di setiap kabupaten/kota. Kemudian nama-nama tersebut ditetapkan dan diusul oleh bupati/wali kota kepada Tuha Peuet Lembaga Wali Nanggroe.(*)