Aborsi Setelah Diperkosa Saudara Laki-lakinya, Gadis 15 Tahun Ini Dipenjara Selama 6 Bulan

Kakak laki-laki korban yang berusia 17 tahun, yang memperkosanya delapan kali pada tahun lalu, juga diberi hukuman dua tahun

Editor: Fatimah
Google
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun dilaporkan dipenjara selama enam bulan karena melakukan aborsi.

Menurut Listyo Arif Budiman, salah satu hakim dalam kasus tersebut dan seorang juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sumatera, gadis itu diberi hukuman penjara pekan lalu.

Padahal diketahui ia melakukan aborsi setelah kakaknya berulang kali memperkosanya.

Kakak laki-laki korban yang berusia 17 tahun, yang memperkosanya delapan kali pada tahun lalu, juga diberi hukuman dua tahun karena melakukan kekerasan seksual di bawah umur.

Baca: Adu Gengsi di Lhong Raya

Budiman menambahkan, awalnya kejaksaan mengajukan petisi untuk hukuman satu tahun bagi gadis itu.

Namun pada akhirnya mereka memberi hukuman enam bulan dan dua tahun (untuk kakak korban) di lembaga rehabilitasi remaja.

“Mereka akan menerima pelatihan kerja untuk membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat,” ucap Budiman seperti dilansir dari CNN.

 
Kejadian ini bermula saat seorang tetangga menemukan janin tanpa kepala. Atas penemuan tersebut mereka segera melaporkan ke polisi. Dari sanalah polisi mulai melakukan penyelidikan.

Baca: Wali Kota Serahkan Proposal NAIC ke Presiden

Tak lama, hasil penyelidikan menyusut ke arah korban dan ketika ditanyai, korban mengakui bahwa janin itu miliknya.

Ibu korban juga telah diselidiki karena diduga memfasilitasi aborsi.

Korban tidak seharusnya dipenjara

Menurut Maidina Rahmawati, kepala penelitian untuk Lembaga Reformasi Peradilan Pidana, gadis itu seharusnya tidak dipenjara karena dia adalah korban.

Sebab sebuah organisasi hukum independen bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara.

Memang aborsi masih merupakan tindak pidana di negara ini, tapi Maidina menambahkan seharusnya pengadilan "memeriksa secara seksama kasus-kasus yang melibatkan perempuan, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual karena kasus seperti ini sangat kompleks”.

Artikel ini tayang pada Intisari Online dengan judul : Lakukan Aborsi Setelah Diperkosa Kakaknya, Gadis 15 Tahun Ini Dipenjara Selama 6 Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved