Peneror ‘Bom’ Lampriek Diciduk
Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dibantu Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil menciduk tersangka
BANDA ACEH - Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dibantu Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil menciduk tersangka peneror ‘bom’ di Jalan Pari Lampriek, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, yang mengegerkan warga, Rabu (18/7) lalu. Polisi menangkap pelaku berinisial BT (23), di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Sabtu (21/7).
Demikian disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (23/7). Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan BT yang mengenakan rompi orange dan sebo di wajahnya.
“Dengan data awal di TKP saat kejadian, kita langsung melakukan upaya penyelidikan, dibantu oleh Dit Reskrimum Polda Aceh. Sehingga pada Sabtu tanggal 21 Juli, kita berhasil menangkap pelaku di Aceh Timur,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK.
Sebagaimana diketahui, Rabu (18/7), warga Jalan Pari Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dihebohkan dengan benda mencurigakan--yang mirip bom--di rumah Ridwan (51). Benda mencurigakan tersebut akhirnya diledakkan (disposal) oleh Tim Jibom Satuan Brimob Polda Aceh di sekitar lokasi.
Dalam konferensi pers kemarin, Kapolresta mengatakan, hasil pemeriksaan awal, ancaman teror bom itu dilakukan sendiri oleh BT, tanpa keterlibatan pihak lain. “Pelaku dalam kasus ini tunggal, itu hasil pemeriksaan awal yang kita lakukan, selanjutnya kita akan melengkapinya termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” kata Trisno.
Trisno juga menjelaskan kronologis kejadian ancaman menggunakan benda mirip bom yang dilakukan pelaku. Menurutnya, pada Rabu 18 Juli sekira pukul 14.00 WIB pelaku mengirim paket yang dibalut dalam kardus ke rumah korban di Jalan Pari Nomor 6 kawasan Lampriek Banda Aceh.
“Setelah paket diterima istri korban, pelaku kemudian menelepon dan SMS mengatakan itu adalah paket bom. Lalu pelaku meminta uang Rp 150 juta, dengan nomor rekening yang sudah ditentukan,” kata Trisno.
Korban kemudian melapor hal itu ke pihak kepolisian, dan aparat pun bergegas ke lokasi tersebut. “Setelah kita terima informasi dari korban adanya ancaman bom kita langsung ke lokasi untuk melakukan tindakan termasuk menghubungi Tim Jibom kemudian menjinakkannya benda yang mencurigakan itu,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto.
Meski benda yang digunakan pelaku bukan bom betulan, namun kata Trisno, itu tetap sebuah ancaman bom yang telah meresahkan korban dan warga setempat. “Itu tetap teror bom karena pelaku mengancam korban mengatakan itu adalah bom. Karena itu ancaman bom, penanganan yang kita lakukan juga sesuai dengan SOP,” pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto.
Dalam konferensi pers kemarin, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan, motif BT (pelaku) mengancam korban adalah motif ekonomi. Pasalnya, korban setelah mengirim paket yang mirip bom itu lalu menelepon korban dan meminta sejumlah uang dengan total Rp 150 juta.
“Saya kira motif dari pada pelaku adalah ekonomi, ini motifnya ekonomi, pelaku mengancam korban dengan mengirimkan paket mirip bom lalu meminta sejumlah uang untuk dikirimkan ke rekening yang telah dipersiapkan pelaku,” kata Trisno.
Trisno juga mengatakan, ternyata pelaku bukanlah orang asing bagi keluarga. BT ternyata keluarga korban, menurut Trisno pelaku dengan korban punya hubungan keluarga. “Kalau dari pemeriksaan, yang bersangkutan (tersangka) dengan korban (Ridwan) masih ada hubungan famili,” kata Trisno.
Dan katanya lagi, BT ternyata pernah tinggal di rumah koban. “Sehingga sedikit banyak pelaku mengenal korban. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku tinggal dua tahun bersama korban, dia tinggal mungkin untuk bekerja,” ujar Trisno. Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Subsider pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.(dan)