Berita Langsa

Bawa Sabu 1 Ons ke Langsa, Pria Aceh Timur Diringkus Polisi, Hendak Dijual Rp 20 Juta

Tersangka RF diringkus pada tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Humas Polres Langsa
PENGEDAR SABU DITANGKAP - Tersangka RF, pria asal Aceh Timur yang ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 1 ons lebih, ke Kota Langsa, kini diamankan di Rutan Polres Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang pemuda asal Aceh Timur, RH (31), warga Gampong Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.

Tersangka RF diringkus pada tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Dari pria tersebut disita barang bukti paket sabu dengan berat 103,70 gram.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, SH, Kamis (9/10/2025).

Menurut Kasat Reskrim, awalnya diperoleh nformasi dari masyarakat akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa.

"Sabu-sabu itu diduga diduga berasal dari Kabupaten Aceh Utara yang hendak diedarkan di daerah Kota Langsa," sebutnya.

Baca juga: Begini Update Terbaru Kasus Penyelundupan Sabu di Bandara SIM dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh

Baca juga: Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga Bersama Sabu di Aceh Utara, Tiga Pria Lainnya Kabur

AKP Mulyadi menambahkan, atas informasi itu anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan di lapangan.

Saat itu, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di pinggir jalan di Gampong Birem Puntong.

Saat dilakukan penggeledahan, pada RF ditemukan 1 paket sedang sabu yang dibalut dengan kertas warna kuning, dan 1 unit HP merk Vivo warna biru.

Kepada petugas, RF mengaku mendapatkan atau membeli sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial AM di Aceh Utara senilai Rp 15.000.000.

Kemudian, RF hendak mengedarkan lagi sabu-sabu seberat 1 ons lebih ini di Kota Langsa dengan harga Rp 20.000.000.

Baca juga: Lagi, Petugas Avsec & Lanud Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara SIM, Diselipkan dalam Bumbu Masak

Baca juga: Polda Aceh Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu dan 1 Kg Kokain

Sejak saat itu, tersangka RF dan barang bukti sabu-sabu telah diamankan di Mapolres Langsa.

Polisi juga masih memburu pria AM yang menjadi pemasok sabu kepada RF.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved