Selasa, 21 April 2026

Opini

Politisi ‘Kutu Loncat’

KUTU loncat bukan sekadar istilah tanpa tendensi, bahkan bermakna politis ketika dikaitkan dengan dinamika

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI

Oleh Hanif Sofyan

Fokus utama partisipasi politik adalah usaha memengaruhi alokasi otoritatif nilai-nilai bagi suatu masyarakat. (Samuel P. Hutington dan Joan M. Nelson)

KUTU loncat bukan sekadar istilah tanpa tendensi, bahkan bermakna politis ketika dikaitkan dengan dinamika perpolitikan. Diksi ini mungkin dipilih karena menjelaskan secara tepat dan mudah padanan kata “berpindah tempat”. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Aceh, tapi juga di kancah perpolitikan Nasional. Crish John, misalnya, seorang petinju muda Indonesia yang masuk dunia politik pascarehat dari tinju profesional, pindah dari Partai Demokrat ke Partai Nasdem.

Pola dinamika politik itu dianggap lumrah, ketika secara visi politik dianggap tak sejalan atau kebijakan partai tak lagi sehaluan, sehingga memuluskan jalan meloncat menuju “rumah” baru. Sepanjang substansi pentingnya meneguhkan identitas sosialnya sebagai wakil rakyat sejati, bukan sekadar prestise legislatif belaka, karena partisipasi politik bukan pekerjaan cilet-cilet seperti ujaran Hutington dan Nelson dalam bukunya, No Easy Choice; Political Participation in Developing Countries yang kita kutip di atas.

Dalam kondisi politik yang kekuatannya terfragmentasi, tidak mudah mengonsolidasikan demokrasi menjadi mesin ideal. Banyak acuan menjadi dasar pertimbangan politisnya. Banyak hal harus diperbaiki agar demokrasi tidak berhenti pada demokrasi prosedural, melainkan naik kelas ke demokrasi substansial. Bisa jadi pola demokrasi prosedural ini yang menjadi salah satu alasan mengapa orang berbondong-bondong masuk partai dan ‘kutu loncat’ menetapkan pikiran untuk berpindah.

Fenomena “kutu loncat” menimbulkan praduga, bahkan polarisasi dalam masyarakat, apalagi ketika muncul bergelombang sebagai gejala politik tak biasa. Sebagian awam menanggapi secara skeptis sebagai kewajaran ketika seseorang memilih pindah rumah yang dianggapnya tidak lagi nyaman. Sementara yang lain menilainya secara kritis sebagai tindakan politis, bentuk perlawanan-penggembosan dukungan, kritik internal atau bahkan upaya politis mencari “perahu pelampung” agar aman dalam lima tahun periode berikutnya. Analisis ini secara halus menyebut kaitan dengan upaya “meneguhkan identitas sosialnya”.

Konsolidasi demokrasi
Apalagi Aceh adalah sebuah daerah yang sedang menata dan mengonsolidasikan demokrasinya. Karena format demokrasi Aceh hingga hari ini belum menemukan bentuk yang utuh dan tepat. Proses demokrasi berdinamika seiring jalan dengan polarisasi yang muncul di tataran elite maupun di kalangan masyarakat biasa, yang melihat sepak terjang para politisi dari jauh di luar gedung perlemen. Keterbukaan politik saat ini, makin membebaskan orang secara proaktif mengkritisi proses demokrasinya sendiri.

Satu persoalan inti dan fundamental dalam mengelola kehidupan politik adalah persoalan komunikasi politik. Belajar dari pengalaman sebelumnya bagaimana buntunya komunikasi politik era Gubernur Zaini dan Mualem. Padahal mereka tandem dalan satu tim dan berasal dari partai yang sama. Ragam fungsi seperti agregasi politik, artikulasi politik, sosialisasi, rekrutmen, pembuatan aturan, pelaksanaan aturan, tidak dapat terlepas dari peran dan fungsi komunikasi politik setiap kali timbul blunder politik.

Disharmonisasi antara eksekutif, legislatif bahkan dalam kasus APBA kita, kedua kubu bersilang pendapat dalam banyak hal, termasuk ketika merapatkan barisan mengesahkan APBA setiap tahunnya. Para elite kita belum bisa atau belum mau belajar dari pengalaman masa lalu, terlena perebutan “tampuk” dan “tumpok” (ashoe idang-ashoe dalung) setiap tahun anggaran. Tidak kurang dari tataran konotasi itu karena sudah menjadi rahasia publik, lantaran konfrontasi dan polemik antar elite dibentuk dan disuguhkan tanpa sungkan dan malu melalui jalur media menjadi konsumsi publik.

Padahal komunikasi politik para elite tidak hanya bekerja pada ruang hampa. Suprastruktur politik seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif, dituntut melakukan kerja kelembagaan secara optimal. Dituntut piawai berkomunikasi di ruang publik, internal maupun eksternal. Termasuk dengan infrastruktur politik, seperti partai politik, media masa, kelompok elite, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group) untuk mengelola sumber daya politik berkesinambungan secara baik.

Problematika politik bisa jadi menjadi satu alasan bagi “kutu loncat”. Selain persoalan komunikasi politik, konflik internal partai, dan rendahnya kepercayaan publik karena dinamika relasi kuasa dengan kekuatan lain, serta dinamika pelembagaan politik seperti kaderisasi yang lemah. Berbagai kompleksitas ini makin melengkapi berbagai pilihan alasan untuk menjadi “kutu loncat” yang fenomenal sekarang ini.

Partai yang ditinggalkan tentu harus mengevaluasi diri. Fenomena Partai Aceh (PA) yang menjadi partai dominan selama beberapa periode kontestasi, pada akhirnya harus mulai memikirkan kekuatan lain selain hanya memainkan kekuatan nayoritas, namun menafikan kualitas. Tuntutan kualitas pada babak berikutnya menjadi satu alasan orang untuk bertahan menjadi politisi dan bertahan menjadi konstituen sejati.

Ketika hal itu dibiarkan dan dipenuhi kader militan namun tanpa dukungan kualitas, akan menjadi blunder politik. Bukan sesuatu yang mustahil dalam demokrasi yang terus berubah, partai akan ditinggalkan secara perlahan. Di sini dibutuhkan pemimpin yang komit mereformasi internal partai. Menginternalisasikan nilai kepartaian menjadi kekuatan politik utama untuk menjaring kekuatan massa dan akses “jalan tol-bebas hambatan” menyejahterakan Aceh.

PA, sebagai sebuah partai lokal terbesar harus meninjau kembali pola distribusi dan alokasi orang untuk menjadi caleg andalannya. Pendekatan rekruitmen berbasis struktur sosial tradisional yang masih dominan saat ini, harus mulai ditinggalkan dan berganti menjadi mekanisme keorganisasian modern. Pola ini menafikan jalur kekerabatan, politik patron-client (senior-junior; sponsor dan yang disponsori) dan modus transaksional.

Tanpa unsur itu, bukan tak mungkin partai ini hanya akan menjadi ruang masuk bagi “politisi petualang” dan menjadi ruang “kutu loncat” juga. Pada akhirnya patron-client dianggap dapat merusak kaderisasi, karena pertimbangan pencalegan bukan didasarkan pada pertimbangan performa ritual, organisasional, politis, enkulturisasi dan koherensi karakterologis, melainkan karena suka dan tidak suka dengan patronnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved