Eks Karyawan PT Parasawita Demo Tuntut Pembayaran Sisa Gaji 3,5 Bulan, Ini 5 Poin Pernyataan Sikap

Sesampai di halaman kantor Bupati mereka berkumpul sambil mengusung poster yang terbuat dari kantor dengan bertuliskan

Penulis: Tamiang | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Sekitar dua ratusan eks karyawan perusahaan perkebunan PT Parasawita melakukan kasi demo ke Kantor Bupati Tamiang menuntut perusahaan perkebunan tersebut membayar sisa gaji mereka selama 3,5 bulan, Rabu (25/7/2018) 

Laporan Muhammad Nasir I Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Sekitar 200 eks karyawan perusahaan perkebunan PT Parasawita yang tergabung dalam serikat buruh muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Aceh Tamiang melakukan aksi demo ke Kantor Bupati Tamiang menuntut sisa gaji mereka selama 3,5 bulan yang belum dibayarkan perusahaan.

Massa datang dari tanah merah Seruway menuju Kantor Bupati menggunakan sepeda motor dengan pengawalan aparat polisi Polres Aceh Tamiang, Rabu (25/7/2018) sekira pukul 10.00 WIB.    

Sesampai di halaman kantor Bupati mereka berkumpul sambil mengusung poster yang terbuat dari kantor dengan bertuliskan.

“Binasalah kezaliman di Aceh Tamiang”, Keadilan di Aceh Tamiang sudah mati”,  “Buktikan jika penguasa tidak kalah dengan penguasa tuntaskan gaji kami PT Parasawita”, “18 orang keluarga anak yatim belum dibayar hak pesangon” tulis mereka. 

Baca: Warga Serahkan Senjata Api Jenis M16 ke Polres Aceh Tamiang

Selian itu mereka juga membawa periuk, sambil berorasi periuk tersebut dibanting-banting seorang eks karyawan hingga pecah.

Setelah melakukan orasi beberapa menit, Sekretaris Sarbumusi Kabupaten Aceh Tamiang, Suherman S membacakan lima poin pernyataan sikap.

Pertama, bahwa PT Parasawita selaku pemberi kerja tidak menjalankan kewajibannya membayar gaji  terhadap 304 karyawan selam empat bulan. Untuk itu meminta agar pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan memerintahkan perusahaan untuk segera membayar sisa gaji karyawan selama tiga bulan.

Kedua, PT Parasawita sampai saat ini belum menyelesaikan pembayaran pesangon 18 karyawan PT Parasawita yang meninggal dunia. Karenanya Pemkab Tamiang harus bersikap tegas terhadap pelanggaran ini dan memerintahkan PT Parasawita untuk segera membayar pesangon kepada ahli waris karyawan yang meninggal dunia. 

Baca: Empat Nelayan Aceh Tamiang Ditangkap Angkatan Laut Malaysia Saat Berlindung di Batu Puteh

Ketiga, PT Parasawita melaksanakan kewajiban membayar gaji kepada 304  karyawan dan membayar pesangon kepada anak yatim, maka kami meminta agar Pemkab Tamiang mengambil tindakan tegas dengan menutup atau menghentikan semua kegiatan kerja PT Parasawita di Kampong Perkebunan Suruway. 

Keempat, apabila proses pengawasan dari kerja dewan pengawas ketenagakerjaan tidak berpihak kepada UU ketenagakerjaan yang melindungi pekerja secara umum dan persoalan PHI. Ini terjadi akibat dari ketelodoran pegawai pengawas ketenagakerjaan yang tidak bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk itu pihaknya meminta Kabid pengawasan Provinsi Aceh untuk memecat pegawai pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tamiang dari jabatannya.  

Kelima, sesuai amanat UU nomor 13 tahuan 2003, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal. Karenanya meminta kepada kepada Bupati Aceh Tamiang untuk mengembalikan hak-hak karyawan PT Parasawita sesuai pasal 163 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved