Tersangka Penerbit Faktur Pajak Fiktif Ditangkap
Tim gabungan Mabes Polri dan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menangkap pria berinisial MK (44) di Gampong
* Kerugian Negara Capai Rp 50 M
BANDA ACEH - Tim gabungan Mabes Polri dan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menangkap pria berinisial MK (44) di Gampong Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Selasa (24/7) sekitar pukul 07.30 WIB. MK sudah sejak 2014 masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka penerbit faktur pajak fiktif di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merugikan negara sekitar Rp 50 miliar.
Informasi ini baru kemarin diperoleh Serambi dari sumber-sumber di Banda Aceh. Kabid Humas Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh, Sabiqoh yang dimintai konfirmasinya membenarkan informasi itu, namun Sabiqoh memastikan itu perkara di Ditjen Pajak Pusat, sehingga pihak Kanwil DJP Aceh tak terlibat penangkapan melainkan hanya membantu memfasilitasi penyediaan ruangan saat tersangka dibawa ke Kanwil DJP Aceh sebelum diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.
“Jadi kami hanya mengetahui bahwa yang ditangkap itu tersangka penerbit faktur pajak fiktif di Ditjen Pajak Pusat. Bagaimana perbuatan itu dilakukan, orang Ditjen Pajak Pusat yang mengetahuinya dan bisa ditanyakan ke sana,” kata Sabiqoh.
Dihubungi terpisah via ponsel, pihak Ditjen Pajak Pusat, Topo tak mengangkat ponselnya. Sedangkan pesan melalui WhatsApp juga belum dibalasnya hingga pukul 22.00 WIB tadi malam. Adapun informasi yang diperoleh dari sumber-sumber Serambi di Banda Aceh, MK bertitel sarjana ekonomi yang dalam perkara ini bekerja sebagai wiraswasta.
Penangkapannya setelah pengembangan dari beberapa tersangka sebelumnya yang disebut-sebut termasuk pihak perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif yang diterbitkan tersangka MK.
Kemudian MK masuk dalam DPO Bareskrim Mabes Polri sejak 2014 sebagai tersangka kasus ini karena melarikan diri dari kediamannya di Depok, Jawa Barat ke kampung halamannya di Lampaseh Lhok, Kecamatan Montasik, Aceh Besar.
Dua hari lalu MK ditangkap pukul 07.30 WIB setelah mengantar anaknya sekolah di sekitar rumahnya. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat pukul 11.00 WIB untuk diperiksa di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan.
Tersangka melanggar Pasal 39A juncto Pasal 43 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka diperkirakan sekitar Rp 50 miliar. Saat ini penyidik sedang mendalami kasus tersebut dan menelusuri pihak lainnya yang terlibat.(sal)