Dewan Desak Inspektorat Pidie Audit Dana Desa Rp 627 Miliar, Ternyata Ini Masalahnya

Inspektorat Pidie harus mengaudit dana desa guna mengetahui penggunaan dana tersebut

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEW.COM/M NAZAR
DPRK Pidie menggelar sidang paripurna penyampaian LKPJ 2017 di Kantor DPRK Pidie, Senin (30/7/2018). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM,SIGLI - Fraksi NasDem dan Fraksi Gabungan DPRK Pidie mendesak Inspektorat Pidie, agar mengaudit dana desa tahun 2017 sebesar Rp 627,5 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk 730 gampong di Pidie. Gampong Mane tertinggi menerima dana tersebut Rp 1,3 miliar.

Sementara gampong terendah menerima dana desa adalah Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro Rp 838,5 juta.

Adapun gampong lainnya masing-masing mendapatkan Rp 853 juta.

Baca: Hutan di Simpang Beutong Laweung Pidie Terbakar, Warga Bambi Terluka

"Dana desa Rp 627,5 miliar harus diaudit Inspektorat Pidie karena banyak persoalan. Dari penyusunan program, penggunaan anggaran dan LPJ," tukas Ketua Fraksi NasDem DPRK Pidie, Tgk Abdullah Ali SAg, saat menyampaikan LKPJ 2017 di Kantor DPRK Pidie, Senin (30/7/2018).

Ia menyebutkan, dana desa yang digunakan tahun 2017 merupakan tahun ketiga pengalokasian dana desa setelah turunnya Peraturan Menteri Desa (Permendes RI) Nomor 21 Tahun 2015.

Menurutnya, dalam dana desa telah diplotkan dana pembinaan dan pelatihan kepada aparatur gampong, anehnya masih banyak aparat desa belum memahami sistem pengelolaan dana desa.

Baca: Jumlah Bacaleg yang tak Lulus Baca Alquran di Pidie Bertambah, Ratusan tidak Hadir

"Kami menerima laporan adanya oknum aparat desa yang sengaja melakukan penyimpangan dalam mengelola dana desa. Fraksi NasDem mendesak Inspektorat Pidie untuk mengaudit dana desa secara menyeluruh," pungkasnya.

Ketua Fraksi Gabungan DPRK Pidie, Iskandar Siddiq, mengungkapkan, saat ini persoalan dana desa 2017 masih menyisakan permasalahan.

Untuk itu, Inspektorat Pidie harus mengaudit dana desa guna mengetahui penggunaan dana tersebut. "Apakah peruntukannya benar atau tidak," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved