Ini Penjelasan Darwati Soal Dokumen yang Ditemukan KPK di Rumahnya
Darwati A Gani memberikan penjelasan kepada Serambinews.com, usai dirinya diperiksa sebagai saksi di KPK
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Darwati A Gani, istri gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf memberikan penjelasan kepada Serambinews.com, usai dirinya diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/7/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, Darwati diperiksa sebagai saksi T Syaiful Bahri dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang telah menyeret suaminya, Irwandi Yusuf sebagai tersangka.
Baca: Darwati Diperiksa Terkait Dokumen yang Ditemukan KPK di Rumahnya
KPK dalam pemeriksaan Darwati A Gani sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB tadi, menanyakan beberapa hal, termasuk dokumen yang ditemukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
Baca: Staf Steffy Burase Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Kepada Serambinews.com, Darwati mengaku, dokumen yang ditemukan penyidik KPK itu adalah catatan program usulan masyarakat saat dia masih menjabat sebagai anggota DPRA.
"Itu catatan sewaktu saya masih anggota dewan, dan ada juga bukti transfer untuk pembuatan rumah anak yatim, itu juga sebelum pelantikan abang (Irwandi Yusuf) transfernya," kata Darwati sesuai dengan jawabannya kepada penyidik. (*)