18 dari 19 PNS Berijazah Palsu di Simeulue Resmi Diberi Sanksi Penurunan Golongan
19 PNS yang menggunakan ijazah palsu sudah ditindak tegas yakni satu orang dipecat dan sisanya diturunkan golongannya.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue resmi menindak tegas para pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menggunkan ijazah palsu.
Sebanyak 19 PNS yang dinyatakan menggunakan ijazah palsu, sudah diberikan tindakan tegas yakni satu orang dipecat dan sisanya diturunkan golongannya.
Bupati Simeulue Erli Hasim, kepada Serambinews.com, Sabtu (4/8/2018) mengatakan tindakan tegas berupa pemecatan langsung dan penurunan golongan bagi oknum PNS yang menggunakan ijazah palsu itu sudah ditandatangani.
“Ada 19 orang, satu orang langsung dieksekusi (pecat) karena selain menggunakan ijazah palsu juga melakukan indisipliner. Yang 18 orang diturunkan golongannya,” kata Bupati Simeulue saat dijumpai di Bandara Lasikin.
Adapun oknum PNS yang sudah ditindak tersebut, saat ini ada yang dalam jabatan seperti kasie dan lainnya di pemerintahan daerah. Mereka tersebar di sejumlah instansi dalam Pemkab Simeulue.(*)