Penyidik Sita 5 CPU dari Kantor Rekanan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus mendalami kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah
* Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemenag Aceh
BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus mendalami kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 1,1 milliar lebih dari pagu Rp 1,2 miliar bersumber dari APBN 2015.
Setelah menggeledah sejumlah ruang di Kemenag Aceh pada Kamis (2/8), penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor PT Supernova Jaya Mandiri pada Jumat (3/8). Dari kantor rekanan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, lima Central Processing Unit (CPU), dan satu monitor.
Amatan Serambi, sejumlah penyidik yang menggenakan rompi khusus menggeledah kantor rekanan yang beralamat di Lampriek, Banda Aceh itu dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Penggeledahan itu lanjutan dari pemeriksaan kemarin malam yang tidak tuntas.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Dr Chaerul Amir SH MH melalui Aspidsus Kejati Aceh, T Rahmatsyah SH MH menyampaikan penggeledahan itu dilakukan guna mencari dokumen dan data-data tambahan terkait perkara yang sedang ditanggani. Ada sejumlah dokumen baru, CPU, dan monitor yang disita.
“Mudah-mudahan dokumen ini bisa melengkapi kesempurnaan berkas perkara untuk penyelesaian ke tahap penuntutan. Saat ini sekitar 90 persen sudah diperoleh dokumen. Harapan saya, pertengahan Agustus ini cepat selesai,” katanya.
Dia menyatakan, dalam perkara itu pihaknya telah menentapkan dua tersangka yaitu, Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenag Aceh dan HS selaku Direktur Utama PT Supernova. Tapi, kedua tersangka tidak ditahan.
Chaerul juga mengungkapkan dalam penggeledahan kemarin banyak sekali temuan dokumen baru yang sebelumnya tidak ditemukan penyidik. Dokumen itu, katanya, bisa mempercepat perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang selama ini menjadi kendala.
Terhadap dokumen baru itu, lanjutnya, penyidik sedang memilah, meneliti, dan mengkaji. Apalagi saat penggeledahan, selain menemukan dokumen di dalam kantor penyidik juga menemukan dokumen di belakang kantor dalam keadaan berserak dan ada bekas pembakaran.
“Seharusnya dokumen negara tidak ada di bekalang kantor dan berserakan bahkan ada bekas pembakaran. Tapi ini kita dalami dulu, apakah mengarah pada pemberatan (hukuman terhadap tersangka) atau ada pidana lain, alat bukti yang membuktikan,” ulasnya.(mas)