Polisi Amankan 660 Liter Solar Subsidi
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan 660 liter bahan bakar minyak (BBM)
BLANGPIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan 660 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari rumah TL (51), warga Desa Pantai Perak, Kecamatan Susoh.
Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH didampingi Kanit Tipiter, Brigadir Aulia Falah mengatakan 660 liter solar bersubsidi itu akan diperjualbelikan kembali oleh pemilik di atas harga penjualan pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Ratusan solar tersebut sengaja disimpan dengan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam 20 jeriken isi 33 liter,” ujar kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH kemarin. Hasil pemeriksaan, kata Zulfitriadi, ratusan liter solar bersubsidi itu akan diperjualbelikan kembali kepada yang membutuhkan dengan harga lebih mahal.
“Solar subsidi itu diambil pada salah satu SPBU di Abdya,” ungkapnya. Berbekal informasi dari sumber terpercaya, katanya, polisi langsung menggeledah rumah pemilik solar dan berhasil mengamankan barang bukti.
“Perkara penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi ini telah masuk ke tahap penyidikan,” ungkapnya. Dia tambahkan, ratusan liter solar itu sudah diamankan Sat Reskrim Polres Abdya untuk dijadikan barang bukti, termasuk lima jeriken kosong.
“Pihak SPBU tempat pelaku mendapatkan BBM juga akan dimintai keterangan. Kita akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Jika ada laporan warga yang mencoba menimbun BBM bersubsidi, akan kita tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.
Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi menghimbau agar warga tidak mencoba bermain-main dengan solar bersubsidi atau bahan bakar bersubsidi lainnya.
Dia sebutkan pemerintah sudah mengalokasikan bahan bakar bersubsidi itu untuk keperluan masyarakat kurang mampu. “Untuk perkara ini, akan kita mintai keterangan saksi ahli dari BPH Migas, Jakarta sebagai pendukung kelengkapan berkas perkara,” katanya.
Atas tindakan dugaan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi itu, pemilik akan dikenai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 30 miliar.(c50)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/barang-bukti-solar_20170909_140931.jpg)