Jumat, 10 April 2026

15 PNS Bergelar SE Palsu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue secara resmi menindak dan memberi sanksi kepada 19 orang pegawai negeri sipil (PNS)

Editor: bakri
Warta Kota
Ilustrasi 

* Pemkab Beri Kesempatan Membela Diri

SINABANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue secara resmi menindak dan memberi sanksi kepada 19 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menggunakan ijazah palsu di wilayah kepulauan itu.

Dari 19 orang tersebut, sebanyak 15 orang bergelar akademik Sarjana Ekonomi (SE) palsu. Hal itu diketahui berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Simeulue.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Simeulue, Sabu Nasir, yang dikonfirmasi Serambi Senin (6/8) mengatakan bahwa kepada PNS yang sudah ditindak itu diberikan kesempatan untuk membela diri dan Pemkab Simeulue siap digugat ke pengadilan atas langkah penindakan tersebut.

“Kita siap saja didugat ke pengadilan oleh PNS yang sudah dijatuhi hukuman. Kita berikan kesempatan mereka untuk membela diri. Tadi saja ada yang datang mempertanyakan soal dirinya masuk dalam 19 orang tersebut. Kita jelaskan dan mempersilahkan untuk menggugat, karena itu hak mereka,” katanya.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten Simeulue akhirnya menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil yang terbukti menggunakan ijazah palsu di wilayah kepulauan itu. Tindakan tersebut memecat satu ASN dan 18 lainnya diturunkan pangkat atau golongan.

Bupati Simeulue Erli Hasim, kepada Serambi, Sabtu (4/8/) mengatakan surat tindakan tegas tersebut sudah ditandatangani. Mereka ASN yang terkena sanksi tersebar di sejumlah instansi, seperti di kantor bupati, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Keuangan Daerah dan juga di beberapa kantor kecamatan.

“Ada 19 orang, satu orang langsung dieksekusi (pecat) karena selain menggunakan ijazah palsu juga melakukan indisipliner tidak masuk kerja. Yang 18 orang diturunkan golongannya,” kata Bupati Simeulue saat dijumpai Serambi di Bandara Lasikin.

Sebelum menindak tegas oknum ASN itu, lanjutnya, Pemkab Simeulue juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak BKN. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan kepada oknum ASN tidak langsung dipecat semua, hal itu dikarenakan faktor kemanusian. “Kalau dari awal masuk PNS sudah menggunakan ijazah palsu itu langsung dipecat. Tapi mereka ini menggunakannya setelah lewat PNS,” ujar Erli.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Simeulue, Sabu Nasir juga menegaskan Pemkab Simeulue menjatuhi hukuman dengan penurunan golongan atau pangkat atas dasar kemanusian.

Namun demikian, apabila nanti keluar rekomendasi dari Badan Kepegawaain Negara (BKN) harus dipecat dari PNS, maka Pemkab Simeulue harus melaksanakannya.

“Saat ini masih kita tunggu rekomendasi dari BKN. Kalau nanti dipecat ya harus kita laksanakan,” demikian BPKSDM Simeulue.(sm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved