Berita Aceh Utara
Polisi Tangkap Pasangan Pengedar Sabu 1 Kg di SPBU Geudong Aceh Utara
“Petugas berhasil mengamankan satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat mencapai satu kilogram dari tangan pelaku,
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
“Petugas berhasil mengamankan satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat mencapai satu kilogram dari tangan pelaku
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Aceh Utara berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap sepasang pelaku di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Senin (4/4/2026).
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Rizal kepada Serambinews.com, mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J (37), warga Kecamatan Sawang, serta S (41), seorang perempuan yang juga berasal dari wilayah yang sama.
“Petugas berhasil mengamankan satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat mencapai satu kilogram dari tangan pelaku,” ujar Iptu Muhammad Rizal.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu di Blangkejeren Ditangkap, Polisi Amankan 11 Paket
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas terkait dugaan adanya transaksi narkotika.
Polisi kemudian melakukan teknik undercover buy untuk memastikan keberadaan dan peran pelaku.
Saat proses penangkapan berlangsung, kedua tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut, sementara tersangka perempuan berperan sebagai perantara dalam mencarikan pembeli.
“Keduanya memiliki peran penting dalam peredaran sabu ini, satu sebagai pemilik, dan satu lagi sebagai penghubung,” jelasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(*)
Baca juga: Pengedar Sabu Tembaki Polisi Saat Akan Ditangkap, Polda Aceh Sita Puluhan Paket Sabu
Pengedar Sabu-sabu
Pengedar Sabu-sabu di Aceh Utara
Polisi Sergap Pengedar Sabu
Pasok sabu sabu
Tersangka penyimpan sabu sabu
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Kejam! Pria Bersajam Serang Ibu dan Anak di dalam Rumah, Sempat Duel dengan Bocah 12 Tahun |
|
|---|
| Ibu dan Anak Diserang Pria Bersenjata Tajam di Aceh Utara, Pelaku Sempat Duel dengan Bocah 12 Tahun |
|
|---|
| Abon Buni Terpilih Jadi Keuchik Baru di Gampong Tumpok Mesjid Aceh Utara |
|
|---|
| Aceh Utara Belum Miliki BNN, Bupati Matangkan Rencana Pembentukan |
|
|---|
| Pengurus PWI Aceh Utara Audiensi dengan Kajari, Perkuat Sinergi Pers dan Penegak Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengedar-sabu-1004.jpg)