Puteh Bisa Mencalon Lagi

Bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr Ir Abdullah Puteh MSi akhirnya bisa kembali mencalonkan diri

Editor: bakri
SERAMBITV.COM
Abdullah Puteh 

* Panwaslih Aceh Batalkan Keputusan KIP Aceh

BANDA ACEH - Bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr Ir Abdullah Puteh MSi akhirnya bisa kembali mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2019 setelah gugatannya terhadap Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dikabulkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Putusan Nomor 001/PS/Bawaslu-Prov-Ac/VII/2018 itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Zuraida Alwi didampingi Faizah, Marini, Nyak Arief Fadhillah Syah, dan Fahrul Rizha Yusuf serta Sekretaris Majelis Pemeriksa, Mahindren dalam sidang ajudikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilu di kantor itu, Banda Aceh, Kamis (9/8).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Berita Acara KIP Aceh Nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang Hasil Verifikasi Keabsahan Dokumen Syarat Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD tahun 2019,” baca Zuraida di depan sidang yang tidak dihadiri Komisioner KIP selaku termohon, tapi diwakili oleh dua staf Sekretariat KIP Aceh.

Zuraida juga menyatakan bahwa formulir BB.1-DPD yang dibuat atas nama pemohon sudah memenuhi syarat (MS). “Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” demikian putusan Panwaslih.

Sebelumnya, KIP Aceh menyatakan Abdullah Puteh tidak memenuhi syarat (TMS) alias dicoret dari pencalonan anggota DPD RI karena melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf j dan g Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi senator.

Terhadap keputusan KIP Aceh itu, Panwaslih menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XII/2015 dan putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 menyatakan mantan narapidana berhak mencalonkan diri dalam pemilu asalkan mau mempublikasikan secara terbuka dan jujur bahwa dirinya pernah dihukum pidana.

Sementara itu, Abdullah Puteh, dalam kasusnya telah menjalani hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta, sejak 15 Juli 2004 sampai dengan 22 Maret 2013 akibat terjerat kasus korupsi pembelian helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar pada tahun 2004.

Tapi, Abdullah Puteh selaku pemohon pada Senin, 10 Juli 2018 telah mempublikasikan secara terbuka dan jujur bahwa dirinya adalah mantan terpidana. Publikasi yang dilakukan pemohon telah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Abdullah Puteh yang didampingi kuasa hukumnya, dan Darwis SH dkk seusai sidang itu langsung melakukan sujud syukur. Dengan suara bergetar, Abdullah Puteh menyatakan bahwa Panwaslih Aceh telah melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Saya bersyukur kepada Allah bahwa janji Allah itu selalu benar. Allah tidak pernah tidur dan Allah selalu berpihak kepada kebenaran. Terima kasih kepada semuanya, kepada masyarakat juga kepada KPU atau KIP sendiri, mudah-mudahan ini bisa terlaksana,” kata Gubernur Aceh periode 2000-2004 ini.

Anggota KIP Aceh, Munawar Syah yang ditanyai Serambi mengatakan secara resmi KIP Aceh belum menerima dokumen salinan ajudikasi terhadap permohonan Abdullah Puteh. “Pada prinsipnya KIP Aceh akan mempelajari putusan ajudikasi itu dan kita konsultasikan ke KPU RI,” katanya.

Menurut Munawar Syah, putusan ini akan berdampak pada pelaksanaan tahapan pemilu. Karena saat ini petugas kabupaten/kota sedang melakukan verifikasi terhadap berkas balon DPD untuk tahap kedua. Bahkan pada 14 Agustus mendatang petugas kabupaten/kota sudah memberikan hasil rekapnya kepada KIP Aceh.

“Nah, kalau kita lihat, putusan ini berkonsekuensi terhadap tahapan. Ketika kita melakukan sampling DPD terhadap Pak Abdullah Puteh, kemudian kita lakukan verifikasi, sedangkan tahapan verifikasi tahap duanya sudah terlewati. Maka perlu kami melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI,” ujarnya.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyesalkan sikap Panwaslih Aceh yang mengabulkan permohonan Abdullah Puteh agar diterima oleh KIP Aceh sebagai balon anggota DPD RI dalam Pemilu 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved