Puteh Bisa Mencalon Lagi
Bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr Ir Abdullah Puteh MSi akhirnya bisa kembali mencalonkan diri
“Putusan itu merupakan langkah mundur dalam agenda pemberantasan korupsi,” ulas Baihaqi, Koordinator Bidang Hukum dan Politik MaTA.
Karena itu, Baihaqi meminta KIP Aceh untuk tetap menjalankan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yakni menolak calon dari mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Menurutnya, putusan Panwaslih Aceh itu menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh.
Zoelfikar Sawang SH selaku kuasa hukum Abdullah Puteh menimpali, putusan Panwaslih Aceh itu merupakan manifestasi dari keberanian menegakkan hukum dan keadilan tanpa terpengaruh faktor apa pun. “Kita wajib hormati putusan Panwaslih Aceh. KIP Aceh pun wajib menjalankan putusan tersebut karena sifatnya final dan mengikat,” kata Zoelfikar kemarin sore.(mas)