Pengurus Dayah Malikussaleh Dipolisikan
Ketua Yayasan Santri Dayah Malikussaleh Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang juga salah seorang ahli waris
* Dituding Gelapkan Surat Tanah Wakaf
LHOKSUKON - Ketua Yayasan Santri Dayah Malikussaleh Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang juga salah seorang ahli waris, Tgk Usman Berdan melaporkan wakil pimpinan dayah, Tgk H Baihaqi Yahya cs atas dugaan menggelapkan surat tanah yang wakaf ke dayah untuk kepentingan pribadi. Perkara tersebut dilaporkan ke Mapolres Aceh Utara pada 8 Agustus 2018.
“Ketika dipertanyakan ketua yayasan terhadap surat wakaf dan tanah yang dibeli pimpinan dayah sebelumnya, mereka menyebutkan tidak ada lagi, sudah hilang. Tapi, dalam sepekan ini kami mendapatkan fotokopi surat pengesahan nazhir perorangan di kantor pertanahan,” ujar pengacara ahli waris, Iskandar SH kepada Serambi, kemarin.
Dijelaskannya, surat pengesahan nazhir perorangan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Jambo Aye. Namun, ketika dipertanyakan, KUA merasa tidak pernah mengeluarkan. “Padahal tanah wakaf tersebut tidak boleh dibuat atas nazhir perorangan, apalagi tanah milik pribadi pimpinan dayah sebelumnya, karena masih ada ahli waris,” kata Iskandar.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, kemarin, membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut. Menurut Kasat Reskrim, saat ini penyidik sedang mendalami laporan itu. “Masih dalam proses penyelidikan, setelah dilaporkan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Pimpinan Dayah Malikussaleh, Tgk H Baihaqi Yahya yang dihubungi Serambi membantah semua tudingan tersebut. Bahkan, Tgk Baihaqi berterima kasih sudah ada pihak yang melaporkan dirinya bersama pengurus dayah lain ke polisi. “Alhamdulillah sudah dilaporkan, supaya hal-hal lain juga terungkap. Karena banyak sekali aset dayah yang sudah dikuasai ahli waris,” ungkapnya.
Dia memaparkan, aset yang diduga dikuasai ahli waris di antaranya, bantuan beko untuk dayah serta lahan kelapa sawit yang mencapai 200 hektare, di mana dayah hanya dua kali menerima hasil dari lahan sawit tersebut. “Tidak mungkin tanah wakaf, kami jadikan milik pribadi. Tanah wakaf tersebut sekarang sedang kami persiapkan untuk pembangunan dayah tinggi, jadi bukan untuk pribadi kami,” tegas Tgk Baihaki.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ian-rizkian-milyardin-kapolres-aceh-utara_20180328_082727.jpg)