Tak Miliki IMB, Satpol PP Robohkan Tiga Toko di Simpang Jam
Kepala Satpol PP Banda Aceh, M Hidayat S.Sos mengatakan, pebongkaran bangunan itu karena tidak miliki izin.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Satpol PP Kota Banda Aceh merobohkan tiga unit toko di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (14/8/2018) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Amatan Serambinews.com, satu unit buldozer dikerahkan ke lokasi untuk merobohkan bangunan tak miliki izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut.
Proses eksekusi itu dikawal oleh puluhan anggota Satpol PP Banda Aceh. Dalam waktu dua jam tiga unit too rata dengan tanah.
Baca: Pembangunan Rumah Korban Gempa di Kuta Pangwa Diprotes Warga, Ada yang Tiangnya Miring
Kepala Satpol PP Banda Aceh, M Hidayat S.Sos mengatakan, pebongkaran bangunan itu karena tidak miliki izin.
Sehingga setelah dilakukan sosialisasi dannkomunikasi dengan pemilik bangunan. Akhirnya toko diratakan dengan tanah.
Menurut M Hidayat, di lokasi itu meruapakan kawasan ruang terbuka hijau yang tidak boleh berdiri bangunan.
"Nanti pemilik bangunan dapat mengajukan ganti rugi lahan ke pemerintah kota, karena tanah itu jadi ruang terbuka hijau," ujarnya. (*)