Berita Aceh Timur

Polemik Kepala KUA Peureulak dan Pernyataan Kontroversialnya hingga Dipanggil Kemenag

Ia menyatakan tidak boleh nikah diluar KUA karena itu menyusahkan. Dalam vedio itu ia hendak menikahkan seseorang di masjid Peureulak.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nur Nihayati
Tangkapan layar
Tangkapan layan di media sosial polemik dimaksud. 

 

Ia menyatakan tidak boleh nikah diluar KUA karena itu menyusahkan. Dalam vedio itu ia hendak menikahkan seseorang di masjid Peureulak.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Peureulak, Subki menjadi sorotan sorotan di media sosial usai mengkomplain akad nikah di luar selain KUA.

Dalam vedio yang berdurasi 01:43 menit, Subki melontarkan pernyataan kontroversi.

Ia menyatakan tidak boleh nikah diluar KUA karena itu menyusahkan. Dalam vedio itu ia hendak menikahkan seseorang di masjid Peureulak.

Ia juga mengatakan program Bupati Aceh Timur tidak mengarah ke hal yang islami, serta menantang Bupati Aceh Timur untuk membuat surat edaran agar semua masyarakat nikah di KUA.

"Ini saya tantang Bupati Aceh Timur, untuk buat surat edaran nikah harus di KUA jagan di luar, jangan buat edaran-edaran yang tidak berkenaan dengan agama," tuturnya.

Usai vedio itu viral, banyak masyarakat yang tidak sepakat dengan pernyataan Subki yang mengharuskan nikah di KUA.

Banyak dari komentar yang mengatakan bahwa nikah di masjid sunnah, sebagian lagi juga mengatakan bahwa kritikan kepala KUA Peureulak salah tempat, karena pada saat ia mengatakan biru sedang berada di akad pernikahan seseorang.

Usai viral ia kemudian meminta maaf kepada Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, melalui vedio yang dibuat oleh dirinya sendiri.

Permintaan maaf dirinya pun mengundang banyak komentar dari pengguna media sosial.

Dipanggil Kemenag Aceh Timur

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur Salamina saat dikonfirmasi Serambinews.com pada Minggu (14/9/2025), membenarkan bahwa Subki akan dipanggil pada Senin (15/9/2025) ini.

Ia dipanggil untuk evaluasi tentang praktik menjadi penghulu di pernikahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved