KPK Periksa Lagi 13 Saksi untuk Kasus Irwandi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan
BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang telah menyeret Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Informasi yang diperoleh Serambi, pada Selasa kemarin, di Mapolda Aceh, KPK memeriksa lagi 13 saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf. Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa 16 saksi yang berasal dari unsur staf khusus gubernur, pejabat biro hukum, PNS, pejabat, dan anggota TAPA, Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dan staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). Mereka diperiksa di Dit Reskrimsus Polda Aceh.
Juru Bicara KPK, Ferbri Diansyah, menginformasikan, 13 saksi yang diperiksa pada Selasa kemarin terdiri atas 11 ketua pokja dan selebihnya merupakan pihak swasta dan staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).
“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi di Aula Diskrimsus Polda Aceh untuk tersangka Irwandi Yusuf. Mereka yang diperiksa 11 ketua pokja, swasta, dan staf PUPR,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Menurut Febri, untuk saksi yang telah diperiksa pada Senin (13/8), penyidik mendalami dugaan peran dan perintah tersangka Irwandi Yusuf dalam penerimaan yang tekait dengan kegiatan Aceh Marathon dan proyek lain di Aceh.
Selain itu, kepada para saksi, KPK juga mendalami beberapa hal lainnya, termasuk proyek-proyek yang disinyalir ada kaitannya dengan Steffy Burase, perempuan yang diisukan punya hubungan spesial dengan Irwandi Yusuf.
“KPK juga menggali informasi keterkaitan sejumlah proyek dengan saksi Steffy Burase yang telah beberapa kali diperiksa KPK di Jakarta sebelumnya. KPK sedang mencermati bukti-bukti baru tentang aliran dana lain terkait sejumlah proyek di Aceh,” demikian Juru Bicara KPK.(dan)