DPRK Abdya Gelar Sidang Paripurna Sampai Dini Hari, Ini Masalah yang Dibahas

Sidang paripurna itu dihadiri Anggota dan pejabat mewakili Forkopimkab Abdya, Sekda, para Asisten dan pimpinan SKPK.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Ilustrasi 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar sidang paripurna sampai dini hari. Kegiatan sidang yang agak jarang tersebut  terjadi Kamis malam sampai berakhir Jumat (17/8/2018) dinihari.  

Agenda sidang sebenarnya adalah rapat paripurna penutupan pembahasan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Bupati Abdya terhadap pelaksanaan APBK 2017 yang digelar di Aula DPRK setempat pada Kamis (16/8/2018) malam.

Plt Sekretaris DPRK Abdya, Salman SH ketika dihubungi Serambinews.com, Jumat (17/8/2018) mengakui paripurna penutupan tersebut berakhir lewat pukul 24.00 WIB atau Jumat dinihari.

Baca: DPRA Minta Jaksa Diundang Paripurna

Paripurna yang diikuti 18 dari 25 Anggota DPRK setempat, dipimpin Ketua DPRK, Zaman Akli, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Romi Syah Putra dan Wakil Ketua II DPRK, Jismi serta Plt Sekretaris DPRK, Salman.

Selain Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, sidang paripurna itu dihadiri Anggota dan pejabat mewakili Forkopimkab Abdya, Sekda, para Asisten dan Pimpinan SKPK setempat.

Sidang diawali dengan Laporan Badan Anggaran (Bangar) DPRK dibacakan Zulkarnaini. Disampaikan bahwa berdasarkan Qanun Nomo 4 Tahun 2017 tentang perubahan APBK dengan uraian sebagai berikut: Pendapatan setelah perubahan Rp 996 miliar lebih, belanja setelah perubahan Rp 1 triliun lebih, defisit setelah perubahan Rp 64,1 miliar lebih.

Banggar merincikan, belanja tidak langsung setelah perubahan APBK Rp 499, 635 miliar (47,13 persen) dan belanja langsung Rp 560,553 miliar (52,87 persen) dari APBK itu sendiri.

Adapun realisasi pendapatan tahun anggaran 2017 mencapai Rp 977, 213 miliar lebih. Sedangkan realisasi belanja adalah Rp 938,574 miliar lebih.  

Baca: Banyak Kursi Dewan yang Kosong Saat Paripurna Lanjutan Hak Interpelasi DPRA

DPRK Abdya akhirnya menyetujui LKPJ Bupati Abdya terhadap pelaksanaan APBK 2017 tersebut.

DPRK bisa menerima, setelah tiga fraksi dalam pendapat akhir fraksinya yang dibacakan dalam rapat paripurna tersebut menyatakan dapat menerima atau menyetujui pembahasan LKPJ Bupati terhadap APBK untuk ditetapkan menjadi sebuah qanun.

Pendapat Akhir Fraksi Abdya Bermartabat disampaikan Zul Ilfan, Pendapat Akhir Fraksi Nasional Bersatu disampaikan Syamsul Bahri ST dan Pendapat Akhir Fraksi Aceh disampaikan Khairuddin.

Kemudian Nurdianto dari Fraksi Abdya Bermartabat menyampaikan pemandangan umum anggota DPRK tentang pembahasan LKPJ Bupati  2017.

Berisikan sejumlah masukan dan saran untuk pelaksanaan ke depan. Bupati Akmal Ibrahim menyampaikan jawaban atas laporan bangar, pendapat akhir farksi-fraksi dan pemandangan umum anggota dewan.

Prosesi selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Rancangan Qanun Kabupaten Abdya 2018 tentang Pembahasan LKPJ Bupati Abdya terhadap pelaksanaan APBK 2017. Berita acara Nomor: 20/BA/2018 Nomor: 900/864/2018 diteken Bupati Akmal Ibrahim selaku pihak pertama. Pimpinan DPRK, Zaman Akli (ketua), Romi Syah Putra (wakil ketua) dan Jismi (wakil ketua)  selaku pihak kedua.   

Usai penandatangan berita acara  persetujuan bersama Rancangan Qanun tentang Pembahasan LKPJ Bupati Abdya terhadap pelaksanaan APBK 2017, dilanjutkan rapat paripurna pembukaan pembahasan KUA PPAS APBK tahun 2019 dan KUA PPAS Perubahan APBK tahun 2018.

Paripurna secara maraton tersebut berakhir sekira pukul 24.40 WIB (malam) atau Jumat (17/8/2018) dinihari. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved