Jangan Potong Kuku dan Rambut di Awal Bulan Zulhijah Jika Anda Berkurban, Ini Hikmahnya
Memotong di sini berarti, mencabut kuku atau rambut. Baik dengan cara memotong, memecahkan atau cara lainnya.
SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 22 Agustus 2018 atau 10 Zulhijah 1439 H.
Di hari yang agung itu, umat muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban. Baik dengan kambing, sapi, atau unta sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah SWT.
Dilansir Tribun Jabar dari rumaysho.com, ada amalan yang khusus yang harus dilakukan oleh shohibul qurban (orang yang berkorban).
Memotong di sini berarti, mencabut kuku atau rambut. Baik dengan cara memotong, memecahkan atau cara lainnya. Rambut yang dilarang dipotong tersebut termasuk bulu, ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan.
Amalan itu yakni larangan untuk memotong kuku dan rambut dari awal Zulhijah (1 Zulhijah) hingga 10 Zulhijah.
Baca: Belasan PNS Aceh Singkil Dinobatkan Sebagai Pegawai Teladan pada Peringatan HUT Ke-73 RI
Baca: Harga Jual Second Bisa Anjlok, Jangan Beli Mobil Dengan Warna Ini
Sebagaimana sabda nabi yang dirawayatkan Al Bukhari dari Ummu Salamah ra.
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Zulhijah (maksudnya telah memasuki satu Zulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”
Dalam lafazh lainnya,
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Zulhijah (1 Zulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban
Baca: 73 Tahun Indonesia Merdeka, Ini Lirik Asli Lagu Indonesia Raya
Baca: Soal Kedekatannya dengan Asisten Pribadi yang Berparas Cantik, Hotman Paris Angkat Bicara
Perintah tersebut bersifat wajib bagi shohibul kurban.
Pengasuh rumaysho.com, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menulis, adapaun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik dewasa atau belum maka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku.
Hikmah Larangan
Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom).
Baca: Terkait Polemik SPP Mahasiswa S2, Ombudsman akan Temui Pimpinan Unsyiah