MUI Baru Keluarkan Fatwa Tentang Vaksin Haram, Ini Fakta Seputar Imunisasi MR
Keputusan ini ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.
SERAMBINEWS.COM - Imunisasi menjadi hal penting untuk diberikan si kecil.
Saat pemerintah menggalakkan imunisasi Measles Rubelle (MR) menuai kontroversi, sampai akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kehalalan vaksin ini.
MUI menyatakan vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi Serum Institute of India (SII) boleh digunakan untuk imunisasi dalam keadaan terpaksa dan belum ditemukan vaksin MR yang halal.
Keputusan ini ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.
"Penggunaan vaksin MR dari SII pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan dan belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasannudin AF seusai rapat tersebut.
Baca: Mengandung Babi, MUI Tetapkan Vaksin MR Haram, Tapi Dibolehkan Jika Darurat
Meski begitu, lanjut Hasannudin, vaksin MR itu tak boleh digunakan apabila nantinya ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.
Nah, sebagai ibu selayaknya mengetahui fakta seputar imunisasi MR.
1.Apa fungsi imunisasi MR?
Imunisasi MR diberikan untuk melindungi anak dari penyakit kelainan bawaan seperti gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, kelainan jantung, dan retardasi mental yang disebabkan adanya infeksi Rubella pada saat kehamilan.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa tentang Vaksin MR yang Mengandung Babi
2. Apakah penyakit Campak Rubella?
Campak dan Rubella adalah penyakit infeksi menular melaui saluran napas yang disebabkan oleh virus.Anak dan orang dewasa yagn belum pernah mendapat imunisasi Campak dan Rubella atau yang belum pernah mengalami penyakit ini berisiko tinggi tertular.
3. Apa bahaya dari penyakit ini?
Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru peunomia, radang otak (ensefalitis), kebutaan, gizi buruk dan bahkan kematian. Rubella biasanya berupa penyakit ringan pada anak, akan tetapi bila menulari ibu hamil pada trimester pertama atau awal kehamilan, dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan pada bayi yang dilahirkan.
Baca: Dinilai Timbul Kegelisahan Warga, Komisi DPRK Pidie Minta Penyuntikan Vaksin MR Dihentikan
4. Seperti apa gejala penyakit Campak dan Rubella?
Gejala penyakit Campak adalah demam tinggi, bercak kemerahan pada kulit disertai dengan batuk, pilek dan mata merah (konjungtivitis).Gejala penyakit Rubella tidak spesifik bahkan bisa tanpa gejala. Gejala umum berupa demam ringan, pusing, pilek, mata merah, dan nyeri dan persendian. Mirip gejala flu.