Pemuda Pembakar Rumah Ditangkap
Pemuda berinisial SR (32) warga Gampong Jeumpa, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, ditangkap anggota Polsek Glumpang Tiga
* Diduga Pengaruh Narkoba
SIGLI - Pemuda berinisial SR (32) warga Gampong Jeumpa, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, ditangkap anggota Polsek Glumpang Tiga, Kamis (23/8) siang, karena diduga telah membakar rumah orang tuanya pada Rabu (22/8) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat melakukan aksinya itu SR diduga dalam pengaruh narkoba.
SR selama ini tinggal berdua di rumah orang tuanya yang berkonstruksi kayu itu. Beruntung, saat peristiwa kebakaran terjadi, ibu kandung SR bernama Asiah (60) tidak berada di dalam rumah.
Kapolres Pidie, AKPB Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kapolsek Glumpang Tiga, Iptu Much Yusuf, Kamis (23/8) mengatakan, berdasarkan laporan warga, rumah berkonstruksi kayu sengaja dibakar SR.
“Pelaku membakar kasur di dalam rumahnya. Saat api membesar, SR kabur dengan meninggalkan kondisi rumah yang sedang terbakar. Warga dibantu mobil pemadam kebakaran kemudian berhasil menjinakkan api, sehingga tidak sampai menyambar ke rumah lainnya yang letaknya berdekatan,” kata Kapolsek Glumpang Tiga itu.
Saat rumah tersebut dibakar, SR tinggal sendiri di dalam rumah. Sementara ibunya bernama Asiah pergi ke Banda Aceh. Selama ini SR hanya tinggal berdua bersama ibu kandungnya di rumah tersebut. “Hasil penyelidikan polisi, SR nekat membakar rumah akibat pengaruh narkoba jenis sabu,” kata Much Yusuf.
Kapolsek Glumpang Tiga, Much Yusuf mengungkapkan, berbekal keterangan warga, polisi memburu pelaku yang membakar rumah orang tuanya itu. Pemuda SR dikabarkan sempat kabur ke Banda Aceh. Tapi pada Kamis (23/8), SR diketahui telah kembali ke Gampong Jeumpa.
“Polisi mengetahui pemuda SR bersembunyi di rumah rekannya di Gampong Jeumpa. SR pun ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolsek Glumpang Tiga. Jika nanti terbukti mengonsumsi sabu, maka SR akan kami serahkan ke Resnarkoba Polres Pidie,” pungkasnya.(naz)