Ini Jadwal Sidang Praperadilan Kasus Irwandi di Pengadilan Jakarta Selatan
Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang praperadilan dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang telah menyeret gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
Direncanakan, sidang akan digelar Senin 10 September mendatang di Pengadilan Negeri Jaksel, pukul 09.00 WIB.
Baca: Merasa Bukan Haknya, Irwandi Yusuf Serahkan Rp 39 Juta ke KPK
Untuk itu, Pengadilan Jaksel memanggil para pihak dalam kasus itu.
Pihak pertama adalah Safaruddin SH, advokat pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa hukum Yuni Eko Hariatna, Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Banda Aceh.
Yuni Eko Hariatna yang memohon praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus penangkapan Irwandi itu.
Baca: Begini Kisah Steffy Burase Hingga Berkenalan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Selanjutnya, Pengadilan Jaksel memanggil KPK selaku pihak termohon.
"Safaruddin SH dan kawan-kawan selaku advokat pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) selaku kuasa dari Yuni Eko Hariatna sebagai pemohon praperadilan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 Agustus untuk menghadap pada persidangan praperadilan Yuni Eko Hariatna (pemohon praperadilan) lawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," demikian bunyi surat yang diterima YARA Selasa (4/9/2018). (*)