OTT KPK di Aceh

KPK Terima Surat Panggilan untuk Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Irwandi Yusuf

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, praperadilan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Yuni Eko Hariatna.

Editor: Faisal Zamzami
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang prapradilan perkara Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, praperadilan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Yuni Eko Hariatna.

"Pada intinya mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap IY," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/9/2018) seperti dikutip Serambinews.com dari Kompas.com.

Meski demikian, KPK juga menerima surat dari pihak kuasa hukum Irwandi tertanggal 27 Agustus lalu.

Isinya, Irwandi membantah permohonan praperadilan itu atas inisiatif dirinya.

"Penegasan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilan lain yang mengatasnamakan IY, bukan merupakan inisiatif IY dan IY sangat keberatan atas upaya hukum tersebut," kata Febri.

Baca: Satpol PP Abdya Tangkap Wanita Diduga Mucikari dan PSK, Ini Jumlah Uang Booking yang Ditemukan

Baca: Asian Para Games 2018, Ini Daftar 18 Cabang Olahraga yang Dilombakan

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai memeriksa Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan praktik suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8) dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Ini pemeriksaan pertama bagi Irwandi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Irwandi Yusuf hari ini diperiksa dalam status sebagai tersangka dari pukul 10, sekarang lagi break Jumatan,” kata Kuasa Hukum Irwandi, Sayuti Abubakar MH kepada Serambi dari Jakarta, kemarin siang.

Saat diperiksa, lanjutnya, Irwandi didampingi Sirra Prayuna yang juga kuasa hukumnya.

Menurut Sayuti, selama ini Irwandi sudah pernah diperiksa tapi hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain.

Selama pemeriksaan, Irwandi dicecar dengan 18 pertanyaan.

Menurut Sayuti, penyidik hanya mendalami laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan harta yang dimiliki Irwandi serta hubungannya dengan tersangka lain.

Seperti diketahui, Gubernur Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melakukan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan praktik suap DOKA 2018.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved